BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Revisi PP DHE SDA: Eksportir Diharapkan Berperan Aktif dalam Peningkatan Cadangan Devisa Nasional

BITVonline.com - Selasa, 21 Januari 2025 15:16 WIB
71 view
Revisi PP DHE SDA: Eksportir Diharapkan Berperan Aktif dalam Peningkatan Cadangan Devisa Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan eksportir untuk memarkir 100 persen DHE dalam setahun dapat menambah cadangan devisa Indonesia sebesar lebih dari 90 miliar dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.

Airlangga menyebutkan bahwa aturan tersebut masih dalam proses dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun. “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, harmonisasi, dan akan ada koordinasi dengan BI, OJK, serta perbankan,” ujarnya di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait kebijakan ini, dan Airlangga menegaskan bahwa tidak ada penolakan dari pihak pengusaha mengenai aturan baru ini. “Kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder, dan tidak ada penolakan,” tambahnya.

Baca Juga:

Aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2024 ini memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka di perbankan domestik. Insentif PPh tersebut bervariasi, dengan tarif 0 persen untuk instrumen dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan, 2,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 6 bulan, 7,5 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 3 bulan hingga kurang dari 6 bulan, dan 10 persen untuk instrumen dengan jangka waktu 1 bulan hingga kurang dari 3 bulan.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa eksportir akan diwajibkan untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri selama minimal satu tahun, lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan. Meskipun demikian, pemerintah akan menjanjikan bunga yang lebih menarik bagi eksportir yang mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga:

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Bank Indonesia (BI) akan menyediakan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA, yaitu sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI). Instrumen baru ini akan melengkapi instrumen yang sudah ada, yaitu deposito berjangka valas (TD valas), yang memungkinkan eksportir untuk menempatkan DHE mereka di rekening khusus dan memanfaatkan fasilitas yang ada di bank, yang kemudian dapat diteruskan ke BI.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kesaksian Mengejutkan: Staf Kantor PDIP Ungkap Disuruh Bagikan Duit Rp 850 Juta dari Harun Masiku
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
komentar
beritaTerbaru