
Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah Tujuan Malaysia di Perairan Lingga
RIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan Kriminal
JAKARTA – Keputusan penarikan Ali Fikri dari posisi Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbulkan perdebatan dan spekulasi. Ali Fikri, bersama sembilan jaksa senior lainnya, ditarik dari KPK sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi. Namun, kabar ini mengundang perhatian publik dan kritik karena diduga berkaitan dengan komentar kritis Ali terhadap pimpinan KPK.
Ali Fikri dikenal sebagai salah satu figur penting di KPK, terutama dalam perannya sebagai Kepala Bagian Pemberitaan. Pada 6 Juni 2024, sehari sebelum pencopotannya dari jabatan juru bicara KPK, Ali Fikri mengkritik pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Kritik tersebut, yang juga didukung oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyoroti sejumlah kelemahan dalam kinerja pimpinan dan revisi Undang-Undang KPK yang membatasi kewenangan Dewas.
Dalam pernyataannya, Ali Fikri menyebut kritik Dewas terhadap pimpinan KPK sebagai hal yang konstruktif dan menyarankan pimpinan KPK untuk melakukan evaluasi diri. “Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu,” ungkap Ali saat itu.
Baca Juga:Kritik dan Penarikan: Isu dan Spekulasi
Setelah pernyataan kritis tersebut, Ali Fikri dicopot dari posisi juru bicara KPK pada 7 Juni 2024 dan kemudian dipindahkan ke posisi Kepala Bagian Pemberitaan. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan bahwa penarikan Ali Fikri kemungkinan terkait dengan keberaniannya mengkritik pimpinan KPK. Boyamin mengatakan, “Ali Fikri nampaknya sudah tidak dikehendaki di KPK. Karena berani mengkritik, dia dipulangkan.”
Boyamin menilai bahwa pencopotan jabatan dan penarikan Ali Fikri adalah langkah untuk menyingkirkan kritik terhadap pimpinan KPK dan mengklaim bahwa ada ketidakpuasan terhadap sikap Ali Fikri yang dianggap terlalu vokal.
Baca Juga:Penjelasan Resmi dari KPK dan Kejagung
Menanggapi isu ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, memberikan penjelasan bahwa penarikan Ali Fikri dan sembilan jaksa lainnya merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi. “Secara umum, pegawai yang telah berkarier di KPK selama lebih dari 10 tahun akan kembali ke kesatuan masing-masing sebagai bagian dari penyegaran organisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penarikan tersebut tidak terkait dengan konflik atau kisruh di KPK. “Tidak ada kisruh. Penarikan ini adalah bagian dari kebijakan rotasi dan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” jelas Harli.
Berikut adalah daftar sepuluh jaksa yang ditarik dari KPK ke Kejagung:
Ahmad Burhanudin (Kepala Biro Hukum) Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan) Andhi Kurniawan (Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum) Andry Prihandono (Jaksa Eksekutor) Ariawan Agustiartono (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto (Jaksa Penuntut Umum) Atty Novianty Arin Karniasari Putra Iskandar Titik UtamiPenarikan ini dianggap sebagai langkah untuk mengisi posisi-posisi strategis di KPK dengan tenaga baru. Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK dilaporkan terus berkoordinasi untuk memastikan transisi yang lancar.
Kisruh penarikan Ali Fikri dari KPK menyisakan berbagai pertanyaan dan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut. Sementara penjelasan resmi menyebutkan alasan penyegaran organisasi dan rotasi sebagai dasar penarikan, opini publik dan pengamat anti-korupsi melihat langkah ini dalam konteks kritik Ali terhadap pimpinan KPK. Ke depan, penting untuk memantau bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi dinamika internal KPK dan efektivitas lembaga antirasuah ini dalam melawan korupsi.
(N/014)
RIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan KriminalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi Kasi Adm Kamtib dan Kasubbag Tata Usah
PemerintahanMEDAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar operasi razia penertiban pelanggar lalu lintas pada Jumat malam (25/4/202
Hukum dan KriminalVATIKAN Lebih dari 250.000 orang tercatat telah memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus hingga Jumat (25/4/2025), dalam pro
InternasionalJAKARTA Nama Lisa Mariana kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik usai pengakuannya yang mengejutkan dalam podcast bersama d
EntertainmentKARO Terletak di jantung Kabupaten Karo, Gunung Sibayak menjelma menjadi destinasi wisata alam unggulan yang memadukan keindahan lanskap pe
PariwisataMEDAN Pelaku penembakan yang menewaskan dua remaja di kawasan Belawan akhirnya menyerahkan diri. IR alias Ipan Jengkol (34), pelaku utama d
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal
Hukum dan KriminalJAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bersedia menjadi utusan P
Politik