CIREBON -Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pagi itu dipenuhi oleh suasana haru dan kebahagiaan. Warga desa berbondong-bondong menyambut kepulangan Pegi Setiawan, seorang pria yang telah memenangkan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat. Kepulangan Pegi menjadi momen yang sangat dinanti oleh para tetangganya, yang selama ini setia memberikan dukungan moral dalam perjuangan hukumnya.
Sambutan Hangat dari Warga Desa
Sejak pagi, rumah Pegi terus didatangi oleh warga yang ingin bertemu dan mengucapkan selamat atas kebebasannya. Pegi, dengan senyum ramah dan penuh kebahagiaan, melayani setiap tetangganya yang datang. Dia memeluk erat setiap orang yang mengucapkan selamat, menunjukkan betapa besar rasa terima kasihnya atas dukungan yang telah diberikan selama ini. Tidak hanya itu, Pegi juga bersedia melayani warga yang ingin berswafoto (selfie) bersamanya, membuat momen tersebut semakin berarti bagi semua orang yang hadir.
Kebahagiaan Kartini, Sang Ibu
Kartini, ibu Pegi, juga tidak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Ia terlihat sangat terharu dan bahagia bertemu dengan warga dan para tetangga yang selama ini terus memberikan dukungan. Baginya, kembalinya Pegi adalah sebuah keajaiban yang telah lama dinanti.
“Terima kasih banyak kepada semua yang telah mendukung dan berdoa untuk Pegi. Kami sangat bahagia dan terharu,” ujar Kartini dengan mata berkaca-kaca.
Kegembiraan Pegi Setiawan
Pegi sendiri mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Dalam sebuah wawancara di rumahnya, Pegi menyampaikan betapa berartinya momen tersebut bagi dirinya. Bahkan, dia mengaku bermimpi indah saat tidur di rumahnya malam itu.
“Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,” ucap Pegi di rumahnya, Rabu (10/7).
Kemenangan Praperadilan
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Putusan tersebut menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi tidak sah. Keputusan ini dibacakan oleh Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Reaksi Pakar Hukum
Pakar hukum pun memberikan tanggapan positif atas putusan ini. Mereka menilai bahwa Polda Jabar harus meminta maaf kepada Pegi Setiawan dan keluarganya atas kesalahan yang telah terjadi. Menurut mereka, keputusan hakim merupakan bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negara ini.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Polda Jabar harus bertanggung jawab dan meminta maaf kepada Pegi Setiawan serta keluarganya,” ujar seorang pakar hukum.
Kesimpulan
Kepulangan Pegi Setiawan ke Desa Kepongpongan menjadi simbol kemenangan atas keadilan dan kebenaran. Dukungan dari keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar menjadi bukti betapa kuatnya solidaritas dalam menghadapi ketidakadilan. Kini, Pegi dapat kembali menjalani kehidupan normalnya bersama keluarga, dengan harapan ke depan akan ada perubahan positif dalam sistem peradilan di Indonesia.
(n/014)
Rumah Pegi Setiawan Terus Didatangi Tetangga, Beri Peluk Hangat dan Ajak Selfie