Ketua TP PKK Aceh Kunjungi Anak Korban Banjir di Bireuen Jelang Idul Fitri
BIREUEN Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, Marlina Muzakir, mengunjungi anakanak korban banjir dan anak yatim di Gampong Dayah Mesj
NASIONAL
JABAR -Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, kembali menarik perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (5/7/2024). Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat dengan tegas menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan dalam upaya membatalkan penetapannya sebagai tersangka.
Kombes Pol Nurhadi Handayani, perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, menyatakan keyakinannya bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. “Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya kami tolak,” ujar Nurhadi usai sidang praperadilan di PN Bandung.
Sidang hari itu menandai akhir dari lima hari persidangan yang intens, di mana kedua belah pihak, baik Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan maupun Tim Hukum Polda Jawa Barat, menyampaikan argumennya secara komprehensif. Tim Pegi Setiawan, yang dipimpin oleh Muchtar Effendi, mengaku optimis akan memenangkan gugatan ini sejak awal pengajuan.
Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan berupa dokumen sebanyak 12 halaman kepada hakim tunggal, Eman Sulaeman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja gak terlalu banyak,” tambahnya.
Meskipun begitu, penolakan terhadap gugatan Pegi Setiawan didasarkan pada pandangan bahwa alasan-alasan yang dikemukakan tidak cukup kuat untuk mengubah status hukum Pegi Setiawan. “Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” tegas Nurhadi.
Di lain pihak, Nurhadi mengapresiasi sikap netral hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam mengelola sidang praperadilan ini. “Sangat bagus, hakim dalam posisi ini netral,” pungkasnya.
Sidang praperadilan ini kini menanti putusan akhir yang akan dibacakan pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang. Keputusan hakim nantinya akan menentukan arah hukum Pegi Setiawan dalam kasus yang sedang bergulir ini.
(N/014)
BIREUEN Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Aceh, Marlina Muzakir, mengunjungi anakanak korban banjir dan anak yatim di Gampong Dayah Mesj
NASIONAL
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah Provinsi Aceh diperkirakan mengalami hujan ringan hingga hujan disertai petir pada hari ini, dengan su
NASIONAL
MEDAN Cuaca di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan di hampir seluruh daerah, dengan suhu
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan di sebagian besar kawasan, dengan suhu udara men
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diperkirakan mengalami hujan dengan intensitas bervariasi pada hari ini, mulai dari h
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari ini diperkirakan didominasi kondisi berawan dan hujan ringan di sejumla
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diperkirakan mengalami variasi cuaca pada hari ini, dengan dominasi hujan ringan di beberapa
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya mengisi waktu ngabuburit dengan pertemuan bersama Utusan Khusus Presiden (
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya peran olahraga kemasyarakatan dalam membangun masyarakat yang seh
OLAHRAGA
JAKARTA Keriuhan dini hari di kelab malam Whiterabbit, kawasan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, berubah menjadi ketegangan yang
HUKUM DAN KRIMINAL