JABAR -Pada hari kelima sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7), suasana tegang terasa menyelimuti ruang sidang. Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan penuh keyakinan menyampaikan simpulan dari gugatan mereka, yakin akan memenangkan kasus ini.
Muchtar Effendi, juru bicara Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, menyampaikan optimisme mereka sejak awal mengajukan gugatan praperadilan. “Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, insyaallah kita sangat optimistis bahwa kita akan memenangkan praperadilan. Karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ujarnya di hadapan wartawan.
Gugatan praperadilan ini menyoroti dua alat bukti yang digunakan Polda Jawa Barat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Muchtar menyatakan bahwa simpulan yang disampaikan hari ini merupakan penyempurnaan dari gugatan sebelumnya, dengan harapan menjadi lebih kuat dan jelas.
Di sisi lain, Tim Hukum Polda Jawa Barat tetap bersikeras menolak semua dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi. “Pada hakikatnya, kami menolak dalil-dalil pemohon mulai dari pemeriksaan para saksi, kemudian ahli pun dari pihak mereka juga sama mendukung kami. Itu saja,” ungkap Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Sidang praperadilan ini memasuki tahap akhir dengan hanya menyisakan satu agenda, yakni putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024 mendatang. Dengan tempat yang sama di Pengadilan Negeri Bandung, penantian akan keputusan akhir kasus Pegi Setiawan semakin mendekati titik puncaknya.