BANDUNG – Kartini, ibu dari Pegi Setiawan, mengungkapkan harapannya agar Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh anaknya. Sidang untuk putusan gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Juli 2024.
Pada pertemuan di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (5/7/2024), Kartini menyatakan keyakinannya bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016, seperti yang disangkakan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Dia berharap agar gugatan praperadilan diterima untuk memastikan Pegi segera dibebaskan.
“Mudah-mudahan lancar. Harapan saya semoga dikabulkan semua permohonan supaya Pegi cepat dibebaskan,” ujar Kartini.
Kartini juga menyebutkan bahwa meskipun Pegi terlihat kurus, namun anaknya tersebut terlihat bersemangat dan sehat dalam menantikan putusan sidang praperadilan.
Selama Pegi menjadi tahanan, Kartini terus memberikan dukungan moral dan doa agar anaknya tetap kuat. “Ya biasa memberi support supaya Pegi kuat gitu aja,” katanya.
Menanggapi kondisi Pegi saat ini, Kartini mengatakan bahwa anaknya rajin melaksanakan puasa sunnah setiap hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Asep Muhidin, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas perlakuan baik terhadap Pegi selama menjadi tahanan. Dia mengharapkan agar hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin sidang praperadilan, dapat mengabulkan permohonan gugatan karena menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi cacat hukum.
“Majelis hakim menurut saya sangat layak untuk mengabulkan praperadilan ini, bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan ini cacat hukum atau formil,” ujar Asep.
(N/014)
Jerit Hati Ibu Pegi Setiawan: Harap Gugatan Praperadilan Dikabulkan dan Anaknya Segera Bebas