BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Viral…Marak..!!! Lokasi Mall Green Pramuka Lokasi Starbuck Melanggar Aturan Perizinan Produk Kopi Oleh Pernyataan BOPM RI

BITVonline.com - Kamis, 29 Desember 2022 14:16 WIB
37 view
Viral…Marak..!!! Lokasi Mall Green Pramuka Lokasi Starbuck Melanggar Aturan Perizinan Produk Kopi Oleh Pernyataan BOPM RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta,Bayangkara.co-Berdasarkan informasi penelusuran lokasi liputan media online yang viral dalam keluhan masyarakat luas yang berada ditengah tengah lingkungan Masyarakat umum ada dugaan kedai starbuck milik asing asal negara turki melanggar aturan perizinan produk kopi yang dipasarkan dengan harga tinggi dengan kesan pungli yaitu mencari keuntungan dengan nilai tinggi draktis dengan saingan harga para pedagang kaki lima dipinggiran jalan serta memperkaya keperluan oknum yang sangat draktis serta ada dugaan oknum pengelola yang tidak kooperatif,tidak sinergi dengan aturan instansi pemerintahan yaitu BPOM RI

Lokasi starbuck dihimpun dari pantauan sorotan liputan media online berdasarkan viral publik yang telah di ketahui oleh masyarakat luas di bebagai wilayah bahwa kedai starbuck hanya tempat lokasi tongkrongan sementara para pengunjung mall green pramuka yang melintas.

Baca Juga:

Dugaan produk kopi yang dipasarkan oleh kedai starbuck merupakan produk kopi lokal yang di jual tinggi yaitu kopi cappucinno dipasaran pedagang kaki lima ruko jual kopi hanya 5000 rupiah dan 10.000 rupiah tapi dilokasi kedai starbuck produk kopi yaitu kopi cappucino dijual pasaran mencapai 45.000 rupiah.ujar keluhan masyarakat umum yang diwawancarai oleh media online dari informasi warga ibukota yang insial AT,DN”.

Aturan Hukum yang dilanggar oleh Starbuck antara lain yaitu ; Tidak ada izin edar produk. tidak ada iklan dan tidak ada label produk izin. Tidak ada syarat urus produk BPOM. tidak ada kelengkapan persyaratan produk dari BPOM yang sah yaitu ; a).tidak ada identitas lengkap pimpinan/direktur starbuck. b).tidak ada izin usaha. SIUP dan SITU. c).tidak ada izin IMB d).tidak ada identitas NPWP direktur dan penanggungjawab starbuck. e).tidak ada dokumen bahan buku yang lengkap. f).tidak ada dokumen pabrik yang lengkap. g).tidak ada hasil laporan audit sarana produksi. tidak ada dokumen pajak daerah yang sah. h).tidak ada laporan pertanggung jawaban rincian produk dan sarana produk dan pajak.”ujar ungkap paparan yang dihimpun oleh media online berdasarkan informasi dari viralnya ada dugaan pelanggaran dari starbuck dari lingkungan masyarakat daerah lain yaitu surabaya.

Baca Juga:

Starbuck dilokasi green pramuka merupakan sorotan temuan penelusuran liputan media dengan melanggar aturan hukum yaitu PP NO.69 tahun1998. Iklan dan Label. UU.No.36 tahun 1998. Pasal 100 dan pasal 102 UU NO.20 tahun 2016. KUHP,pasal 51 ayat 1. KUHP,pasal 480 ayat 1. Kemendag : UU.perlindungan konsumen(UU.NO.7 tahun 2014 :perdagangan). UU.NO28 tahun 2009 :Pajak Daerah/retribusi daerah.

Starbuck merupakan kedai milik asing milik negara eropa timur(Turki) yang sengaja dikembangkan dengan bisnis ilegal tersebut oleh oknum misterius yang tidak bertanggung jawab atas beredar bisnis ilegal dengan mencari keuntungan besar dan memperkaya usaha bisnis ilegal dengan tidak kooperatif baik.

Adanya usaha bisnis ilegal sebuah lokasi starbuck yang viral di lokasi kawasan negara kesatuan republik indonesia, bahwa negara mengalami kerugian pendapatan devisa yang sangat mengejutkan serta kurang pengawasan dari bebargai instansi pemerintah dan juga tidak ada tindak teguran dari berbagai pengawasan dari pejabat pemerintah lainya.

Lokasi Starbuck yang terdapat lingkup fasilitas umum yang berada di Mall green pramuka Square yaitu ACE,LOTTE MART,HOKA HOKA BENTO,indomaret,rambu rambu lalu lintas,petugas keamanan,area parkir mobil,motor dan sepeda,Pintu Masuk utama Mall green pramuka,Kantor pemasaran apartement,Tower A hingga Tower G Apartemen green pramuka,kantor cabang perbankan.

Lokasi penelsuran liputan media online dari lokasi starbuck yang viral di wilayah ibukota jakarta yang beralamat lokasi Mall green pramuka square Jalan Jenderak ahmad yani Kav.49 Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta pusat kode pos 10570. (Ranto.SH.SE)

beritaTerkait
70 Anak Sekolah Minggu di Nduga Ibadah Bersama Polwan Ops Damai Cartenz-2025, Rayakan Hari Pentakosta dengan Penuh Sukacita
Kabid Humas Polda Bali: Seluruh Anggota Polri dan ASN Wajib Emban Fungsi Kehumasan di Era Digital
Memperingati Purnama Ke Sada, Polres Bangli Gelar Sembahyang , Doakan Keamanan dan Kesejahteraan Wilayah
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
komentar
beritaTerbaru