BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda, Akan Laporkan Balik ke Gubernur Bobby Nasution

Adelia Syafitri - Sabtu, 01 Maret 2025 14:55 WIB
Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polda, Akan Laporkan Balik ke Gubernur Bobby Nasution
Pemprov Sumut bersama warga bongkar pagar misterius di pesisir Kabupaten Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran pagar ini dilakukan karena dianggap melanggar aturan terkait penguasaan kawasan hutan.

Menurut Yuliani, pembongkaran pagar tersebut merupakan upaya penegakan hukum atas penguasaan lahan yang dianggap ilegal.

"Kami melakukan pembongkaran karena itu kawasan hutan lindung, dan tidak ada yang boleh menguasainya," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Yuliani menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Saya tidak mencuri, kami hanya membongkar pagar yang melanggar aturan. Kami sudah bertindak sesuai prosedur," tambahnya.

Dia juga membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia menyuruh warga untuk mengambil seng tersebut.

"Sudah saya tugaskan anggota untuk mengumpulkan dan menyusun kembali seng-seng itu karena kami tahu akan ada penyidikan dari Polda," ucapnya.

Kepala Dinas LHK Sumut tersebut menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan permasalahan ini kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, yang baru saja kembali dari retret.

"Senin nanti saya akan melapor langsung kepada Gubsu mengenai masalah ini," kata Yuliani.

Sementara itu, PT Tun Sewindu, perusahaan yang membangun pagar tersebut, merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut.

Perusahaan yang bergerak di bidang tambak itu melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut pada Kamis (27/2/2025).

Dalam laporan tersebut, PT Tun Sewindu mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta akibat pembongkaran pagar dan menyebut bahwa Yuliani memberikan perintah agar warga mengumpulkan seng-seng yang sudah dibongkar.

Meski begitu, Yuliani menegaskan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum di kawasan hutan lindung yang memang tidak boleh dikuasai oleh siapa pun.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan, karena kawasan tersebut adalah milik negara," tutupnya.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru