BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 21:18 WIB
Tak Sesuai Izin! Pemerintah Segel 33 Tempat Wisata di Puncak Bogor
Pembongkaran tempat rekreasi Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lahan yang semula dilaporkan seluas 16 hektare ternyata berkembang menjadi 35 hektare tanpa izin yang sah.

"Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan, tetapi dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan penyegelan terhadap seluruh 33 titik yang telah terverifikasi melanggar aturan," kata Rizal pada Kamis (6/3/2025).

Pelanggaran Perizinan dan Bangunan Tak Sesuai Site Plan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap bahwa dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 yang memiliki izin resmi dari Pemkab Bogor.

Artinya, ada 25 bangunan yang tidak memiliki izin sah dan berpotensi dibongkar oleh Satpol PP.

"Ada 25 bangunan tanpa izin yang menjadi kewenangan Satpol PP untuk ditertibkan hingga dilakukan pembongkaran," ujar Dedi.

Selain itu, pembangunan yang ada tidak sesuai dengan site plan yang diajukan.

Beberapa tempat yang seharusnya menjadi kawasan agrowisata justru berubah menjadi bangunan permanen, yang bertentangan dengan izin awal.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Mekanisme Ganti Rugi

Dedi Mulyadi juga menyoroti hubungan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak pemodal dalam proyek ini.

Ia menegaskan bahwa risiko akibat pembangunan yang tidak sesuai prinsip pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan terkait.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru