BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Pembongkaran Pagar Ilegal di Deli Serdang, Bobby Nasution: "Jika Salah, Harus Ditindak!

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Maret 2025 11:30 WIB
Pembongkaran Pagar Ilegal di Deli Serdang, Bobby Nasution: "Jika Salah, Harus Ditindak!
Gubernur Sumut Bobby Nasution menanggapi tentang pembongkaran pagar laut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, dilaporkan ke polisi oleh PT Tun Sewindu setelah melakukan pembongkaran pagar seng yang dipasang oleh perusahaan tersebut di pesisir Deli Serdang.

Perusahaan menilai pembongkaran ini ilegal dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta.

Laporan tersebut disampaikan oleh PT Tun Sewindu pada Polda Sumut pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah sebelumnya mengirimkan surat somasi kepada pihak Dinas LHKSumut.

Dalam laporan itu, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, menyebut bahwa Yuliani memberikan perintah kepada masyarakat untuk membongkar dan membawa pulang pagar seng yang dipasang di lokasi tambak milik PT Tun Sewindu.

"Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHKSumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu," kata Junirwan pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur SumutBobby Nasution menyatakan bahwa jika memang pagar tersebut melanggar aturan, maka tindakan yang diambil sudah sesuai.

Namun, Bobby mengaku belum mengecek langsung lokasi pembongkaran pagar tersebut.

"Kalau salah ya ditindak lah. Saya belum (mengecek lokasi)," ujar Bobby saat ditemui di Medan pada Sabtu, 8 Maret 2025..

Kasus ini kini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian, dengan bukti yang diajukan oleh PT Tun Sewindu terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru