
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Liar dan Awasi Aktivitas Pondok di 4 Kecamatan
Padangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
PemerintahanOleh:Aarce Tehupeiory & Syaiful Bahari
SALAH satu tujuan utama dari kegiatan pendaftaran tanah ialah menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi setiap orang atau badan hukum. Dengan pemberian sertifikat tanah, penting bagi pemegang hak atas tanah agar dengan mudah membuktikan bahwa dialah yang berhak atas suatu bidang tanah tertentu dan bebas dari segala gugatan pihak lain.
Sementara itu, dalam peralihan hak, bagi calon pembeli atau kreditur mendapat kepastian hukum dan keterbukaan informasi bahwa tanah tersebut terbebas dari klaim hak pihak lain. Keterbukaan informasi tersebut dapat dilihat melalui ketersediaan data fisik dan data yuridis yang disajikan di kantor pertanahan yang berlaku terbuka bagi umum dengan keterangan diberikan dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Baca Juga:
Kepastian hukum yang dimaksud dalam kegiatan pendaftaran tanah di atas antara lain ialah kepastian hukum mengenai orang atau badan yang menjadi pemegang hak (subjek hak). Kepastian hukum mengenai lokasi, batas, serta luas suatu bidang tanah hak (objek hak), dan kepastian hukum mengenai haknya.
Selama ini, informasi mengenai subjek, objek, riwayat peralihan hak atas tanah, dan peta lokasi tanah sebagaimana yang disebut di atas, tercantum di dalam buku sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Buku sertifikat tanah inilah yang menjadi alat bukti yang sah di muka hukum bahwa seseorang atau badan hukum sebagai pemilik hak atas tanah.
Baca Juga:
TRANSISI SERTIFIKAT MANUAL KE ELEKTRONIK
Sudah menjadi persoalan umum bahwa sertifikat tanah dalam bentuk fisik menimbulkan sengketa atau konflik pertanahan. Terlebih lagi ketika sertifikat tersebut hilang, beralih hak secara ilegal, pemalsuan, atau tumpang tindih sertifikat yang mana kejadian-kejadian tersebut sering kali menyulitkan pengadilan dalam pembuktian siapa pemegang hak yang sah.
Belum lagi jalannya perkara yang memakan waktu bertahun-tahun, semua ini membuat para pihak yang bersengketa menghabiskan biaya, waktu, dan energi yang tidak sedikit. Dengan demikian, sistem administrasi pertanahan di Indonesia masih mewariskan persoalan yang tidak pernah selesai, baik dulu, kini, maupun masa mendatang.
Oleh karena itu, salah satu jalan keluar yang ditempuh pemerintah (Kementerian ATR/BPN) ialah mendorong digitalisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, kepastian hukum, dan modernisasi sistem administrasi pertanahan.
Merujuk kepada peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hal ini mempunyai korelasi dengan pendaftaran tanah yang bermakna pentingnya kepastian hukum hak atas tanah. Namun, dalam implementasinya, untuk sertifikat manual sering terjadi tumpang tindih data, pemalsuan, dan kerusakan fisik.
Padangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
PemerintahanMEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
NasionalDENPASAR Prajurit TNI AD dari Kodam IX/Udayana, Serda I Kadek Adi Budiasta, kembali mengukir prestasi membanggakan di dunia pencak silat.
OlahragaJAKARTA Selebgram Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus d
EntertainmentJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk tidak mengobrakabrik kebijakan f
NasionalJAKARTA Sejak merilis Beasts of No Nation pada tahun 2015, Netflix resmi memasuki industri film dengan langkah yang cukup berani. Tak disa
EntertainmentMEDAN Mengenakan kaos hitam bertuliskan Evaluasi Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan bergambar Foto Ketua DPRD Sumut Erni Ariyan
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besarbesaran atas barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin sore (8/9/2025). Dalam perombakan kali ini, lima ke
PemerintahanACEH Kodam Iskandar Muda resmi meluluskan 636 prajurit muda dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI Angkatan Dara
Nasional