BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Sejarah Zonk

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 08:24 WIB
1.298 view
Sejarah Zonk
Reformasi 98. (foto: fahum umsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padahal, tak hanya era Presiden BJ Habibie yang mengakui kasus pelanggaran HAM berat pada 1998, Presiden Joko Widodo setali tiga uang. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM.

Kasus yang ditangani tim yang juga belum selesai itu sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Baca Juga:

Amat disayangkan Fadli yang notabene representasi negara bila menyangkal sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat.

Alih-alih menyelesaikan secara tuntas peristiwa pahit dan kelam yang mengoyak-oyak sendi berbangsa dan bernegara itu, Fadli tak sudi menulisnya dalam sebuah buku yang dibiayai negara.

Baca Juga:

Rakyat berhak mendapatkan materi penulisan sejarah yang benar. Bukan sejarah yang dibelokkan, dikaburkan, apalagi disangkal atau dihilangkan.

Pelanggaran HAM berat ialah sejarah kelam bangsa ini. Noktah hitam sejarah. Bila negara tak bisa menuntaskan, setidaknya tidak melupakan agar menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang.

Sulit rasanya kita menggapai Indonesia maju, Indonesia emas 2045, bila kita tidak bisa menghargai HAM. Maju-mundurnya peradaban suatu bangsa bergantung pada sejauh mana penghargaan mereka terhadap HAM. Siapa pun tidak boleh mengabaikan, mengurangi, atau merampas HAM.

Sejarah, kata John Emerich Edward Dalberg-Acton, atau yang lebih dikenal sebagai Lord Acton, bukanlah beban ingatan, melainkan penerangan jiwa. Tabik!* (mediaindonesia.com)

*)Dewan Redaksi Media Group

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru