
Yusril Klarifikasi Soal MoU Helsinki: “Saya Tidak Pernah Mengabaikan Semangat Perdamaian Aceh”
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalOleh:Ahmad Punto
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa. Dengan keputusan itu, PPN 12% ditetapkan hanya untuk kelompok barang dan jasa mewah.
Itulah pertama kali Presiden Prabowo turun tangan, mengambil alih penyelesaian polemik yang melibatkan kebijakan pemerintah di satu sisi dan kepentingan masyarakat di sisi yang lain. Dua sisi yang semestinya masih dalam satu tarikan napas itu, karena sejatinya semua kebijakan pemerintah ialah sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dalam kasus PPN itu malah tampak berseberangan.
Baca Juga:
Di seberang sini ada pemerintah yang berencana menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dengan alasan hal tersebut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kondisi apa pun, pemerintah ingin merealisasikan rencana tersebut, terutama untuk meningkatkan angka rasio pajak.
Sementara itu, di seberang sana, ada gelombang protes masyarakat yang meminta penaikan pajak pada awal tahun itu dibatalkan atau setidaknya ditunda. Alasannya, kebijakan itu diyakini bakal kian menyulitkan kehidupan masyarakat yang sudah sulit. Pikulan beban rakyat yang tanpa PPN dinaikkan saja sudah menggunung akan semakin menjulang. Pada saat itulah Prabowo turun tangan mengakhiri perdebatan. Penaikan PPN ia batalkan.
Baca Juga:
Tidak lama berselang, belum sampai satu bulan polemik pajak usai, negeri ini kembali dihebohkan munculnya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Masyarakat kembali resah, terutama nelayan setempat yang terkena oleh dampak langsung dari keberadaan struktur bambu yang membentang 30,16 kilometer itu. Mereka sulit melaut karena terhalang oleh pagar laut.
Setelah beberapa waktu jadi polemik dan tak kunjung ada keputusan jelas dari Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, akhirnya Presiden kembali turun tangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mencabut pagar laut tersebut. Presiden juga memerintahkan penyegelan sementara dan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Masalah pagar laut belum sepenuhnya kelar, muncul lagi kebijakan pemerintah yang 'bermasalah'. Tanpa sosialisasi, tanpa persiapan memadai, pemerintah melalui kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 dan mewajibkan pembelian hanya di pangkalan resmi.
Niatnya mungkin bagus, yaitu untuk menutup celah permainan harga yang sebelumnya sering terjadi di tingkat pengecer. Namun, eksekusinya menjadi bom waktu. Seketika terjadi kelangkaan elpiji 3 kg, di mana-mana muncul antrean masyarakat yang mengular panjang untuk mendapatkan gas subsidi tersebut. Kehebohan kembali melanda hampir seluruh negeri.
Presiden pun lagi-lagi mesti turun mengintervensi kebijakan anak buahnya yang terbukti tak memakai sense of crisis sebagai pijakan. Setelah Prabowo dua kali menelepon Bahlil untuk memastikan distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran, tapi juga tidak merugikan masyarakat kecil, pemerintah akhirnya mengoreksi aturan itu. Pengecer diperbolehkan lagi menjual elpiji 3 kg.
Setelah itu, alih-alih berhenti, sederet persoalan yang dipicu buruknya komunikasi, lemahnya koordinasi, atau pun kebijakan keliru dari sejumlah pembantu presiden justru terus bermunculan. Celakanya, semua persoalan itu seperti buntu solusi di tingkat menteri sehingga 'memaksa' Presiden turun dan turun lagi mengambil alih penyelesaiannya.
Dua contoh terbaru tentu masih segar di ingatan kita, yaitu polemik penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan sengketa empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Ada nama Menteri Bahlil lagi, yang dipersoalkan di polemik Raja Ampat, dan Mendagri Tito Karnavian yang disebut-sebut menjadi pemicu sengketa empat pulau setelah ia mengeluarkan kepmendagri yang menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan persepsi publik terkait pe
NasionalBANDUNG Indonesia dan Jerman resmi memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan jalur migrasi tenaga kerja yang adil, aman, dan eti
EkonomiJAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan Kriminal