BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya

T.Jamaluddin - Minggu, 22 Juni 2025 16:18 WIB
Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya
Sayed Muhammad Husen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Wakaf ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, telah terbukti menjadi penggerak ekonomi dan sosial umat selama berabad-abad. Perintah berinfak di jalan Allah, termasuk wakaf, secara jelas disebutkan dalam firman-Nya:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah (2): 261).

Al-Quran menjelaskan, keberkahan berlipat ganda bagi umat islam yang berinfak di jalan Allah, termasuk wakaf yang manfaatnya terus mengalir. Dalam konteks ini, keberlanjutan dan optimalisasi potensi wakaf tentu saja sangat bergantung pada kapasitas nazir yang mengelolanya.

Nazir adalah individu atau badan hukum yang diamanahkan mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan wakaf dan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, membangun nazir berdaya merupakan upaya strategis dalam mewujudkan wakaf berjaya.

Seorang nazir yang berdaya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam berbagai aspek. Ini tidak hanya mencakup pemahaman mendalam tentang fikih wakaf, tetapi juga keahlian dalam pengelolaan aset, investasi, akuntansi, dan bahkan pemasaran sosial.

Dengan demikian, nazir yang kompeten mampu melindungi aset wakaf dari penyalahgunaan, sengketa, penyusutan nilai, memastikan tujuan wakaf tercapai, serta amanah wakif terlaksana dengan baik.

Selain itu, nazir berdaya juga mampu berinovasi dalam mengembangkan aset wakaf, supaya lebih produktif. Hal ini bisa dilakukan melalui investasi syariah, pengembangan properti, atau pengelolaan usaha produktif, yang hasilnya digunakan sesuai ikrar wakaf.

Nazir profesional mesti menerapkan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dan wakif dapat melihat bagaimana harta wakaf dikelola dan dimanfaatkan, yang pada gilirannya akan membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi umat dalam berwakaf.

Nazir yang berdaya harus mampu beradaptasi di tengah dinamika zaman yang terus berubah, beradabtasi dengan perkembangan teknologi, tren investasi, dan kebutuhan masyarakat. Dengan ini, wakaf tetap relevan dan memberikan dampak terhadap perubahan umat.

Strategi yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan wakaf untuk mencapai idealitas nazir yang berdaya dan wakaf berjaya, seperti merancang program pelatihan yang komprehensif untuk membekali nazir dengan pengetahuan syariah, manajemen aset, keuangan, hukum, dan keterampilan digital. Pelatihan ini mesti dilakukan berkelanjutan, mengingat pengelolaan wakaf yang terus berkembang.

Strategis lainnnya, dengan menerapkan standar kompetensi dan proses sertifikasi nazir. Dengan ini akan menjamin kualitas dan profesionalisme mereka, sekaligus menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam memilih nazir yang amanah.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru