BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

KKP Klarifikasi Isu Penjualan Empat Pulau di Anambas: Bukan Dijual, tapi untuk Investasi

Adelia Syafitri - Selasa, 24 Juni 2025 16:03 WIB
KKP Klarifikasi Isu Penjualan Empat Pulau di Anambas: Bukan Dijual, tapi untuk Investasi
Kepulauan Anambas, di Kepulauan Riau (Kepri). (foto: gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya angkat bicara terkait viralnya kabar empat pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang disebut dijual melalui situs luar negeri.

KKP menegaskan, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan menekankan bahwa pulau-pulau tersebut tidak dijual, melainkan ditawarkan dalam skema kerja sama investasi.

"Ini bukan dijual," tegas Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, Selasa (24/6/2025).

Menurut Kartika, ketertarikan pihak luar terhadap pulau-pulau indah di Indonesia merupakan potensi investasi yang bisa dimanfaatkan pemerintah dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan, terutama di tengah efisiensi anggaran negara.

"Banyak pihak luar tertarik pada keindahan laut Indonesia. Mereka ingin investasi. Kenapa tidak kita kerja sama? Tapi sekali lagi, bukan dijual," ujarnya menegaskan.

Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok.

Keempatnya sempat muncul di situs asing privateislandsonline.com yang dikenal sebagai platform listing penjualan pulau-pulau pribadi di seluruh dunia.

Kemunculan ini langsung menimbulkan kekhawatiran publik terkait kedaulatan wilayah negara.

Menanggapi hal tersebut, Kartika menjelaskan bahwa keterlibatan investor swasta merupakan salah satu bentuk kemitraan yang tetap berada dalam kerangka hukum dan pengawasan pemerintah.

Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah berencana melepas aset negara.

"Komitmennya tetap kerja sama. Ini menyikapi pendanaan pemerintah yang sedang efisiensi, bukan berarti kita lepas aset negara," kata Kartika.

Ia menambahkan, skema investasi yang dibangun bisa bersifat pemerintah dengan swasta (Public-Private Partnership/PPP) atau antarpelaku usaha (Business to Business/B2B), tergantung kesepakatan yang terjadi.

"Tergantung kesepakatan nanti, mekanismenya apa. Tapi tetap dalam pemantauan pemerintah," imbuhnya.

KKP juga memastikan bahwa seluruh bentuk kerja sama investasi akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan lingkungan laut dan kepentingan masyarakat lokal.

Isu penjualan pulau telah berulang kali menjadi perhatian publik, terutama di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil strategis.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh bahwa kerja sama dengan pihak asing tidak berarti mengorbankan kedaulatan negara.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru