Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa revisi UU ini sangat penting mengingat perkembangan sektor pariwisata yang makin kompleks, termasuk dalam hal manajemen destinasi, mitigasi bencana, ekonomi digital, hingga tren pariwisata global.
"Aspek yuridis dalam UU sebelumnya tidak lagi memadai. RUU ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Saleh.
Ia juga menekankan bahwa UU ini akan mendorong kolaborasi lintas sektor, pelestarian budaya, serta adaptasi digital dalam pengelolaan dan promosi destinasi wisata.