JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan kegiatan wisata pada libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lonjakan mobilitas masyarakat selama periode tersebut tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan para wisatawan.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri, menjelaskan bahwa libur Lebaran merupakan momen penting bagi sektor pariwisata.
Hal ini disebabkan oleh tingginya pergerakan wisatawan yang tidak hanya untuk mudik, tetapi juga untuk berwisata.
Namun, tingginya mobilitas ini berpotensi menyebabkan kepadatan di berbagai destinasi wisata, transportasi, serta fasilitas pendukung lainnya, yang pada gilirannya dapat memicu sejumlah risiko, seperti kecelakaan atau bencana alam.
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kesiapsiagaan, koordinasi, dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha pariwisata, untuk memastikan bahwa kegiatan wisata tetap aman, nyaman, dan menyenangkan.
"Selama libur Lebaran dan Idulfitri, kami meminta agar semua pihak memperhatikan aspek Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) dalam pengelolaan destinasi wisata," ujar Widiyanti Putri dalam keterangan resmi.
"Penerapan standar CHSE sangat penting agar wisatawan tetap merasa aman dan sehat," tambahnya.
Selain itu, Kemenpar juga mendorong pelaku industri untuk menerapkan manajemen risiko, terutama pada destinasi wisata dengan tingkat risiko tinggi, seperti arung jeram, pendakian gunung, jembatan kaca, dan wisata selam.
Pemerintah juga mengimbau semua pihak untuk secara aktif memantau kondisi destinasi wisata selama periode libur Lebaran, mulai dari 16 hingga 27 Maret 2026.
Kemenpar meminta pihak terkait untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mengantisipasi potensi bencana alam yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Aspek kesiapan sumber daya manusia di destinasi wisata juga menjadi perhatian utama.
Kemenpar meminta agar petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan penjaga pantai (balawista) dilatih dan disiapkan untuk membantu wisatawan serta menjaga keselamatan mereka.
Tak kalah penting, Kemenpar juga menekankan pada aspek keselamatan transportasi.
Para pelaku usaha diminta memastikan bahwa moda transportasi yang digunakan oleh wisatawan telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan.
Ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan yang mungkin terjadi, terutama selama lonjakan mobilitas masyarakat.
Selain itu, pengelolaan sampah dan limbah selama periode libur Lebaran juga menjadi perhatian penting.
Dengan tingginya jumlah wisatawan, pengelolaan sampah harus dilakukan secara maksimal guna menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan destinasi wisata.
Pemerintah, melalui Kemenpar, berharap dengan adanya Surat Edaran ini, seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pariwisata dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, serta memastikan keberlanjutan destinasi wisata di tengah lonjakan kunjungan yang terjadi selama libur Lebaran dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa harus khawatir tentang masalah keselamatan atau kerusakan lingkungan.*
(bi/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kemenpar Terbitkan Surat Edaran Jamin Keamanan Wisata Selama Libur Lebaran 2026, Begini Isinya