BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Hasto Kristiyanto Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

BITVonline.com - Minggu, 19 Januari 2025 02:51 WIB
54 view
Hasto Kristiyanto Kooperatif Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA  -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. Ia mengaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum.

“Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ujar Hasto saat ditemui di acara Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025).

Hasto juga membela dirinya dengan menegaskan bahwa ia bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. “Kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK punya misi mulia, karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai sekjen, saya harus mempelopori antikorupsi,” katanya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, “Oleh karena itu kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin.”

Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, dalam dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, dan kedua, dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam perkara pertama, Hasto diduga menyuap untuk membantu Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap yang diduga diberikan mencapai Rp 600 juta.

Baca Juga:

Hasto diduga memberikan dukungan dana bersama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F agar Harun Masiku dapat diterima sebagai anggota DPR.

Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga terlibat dalam upaya mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk menghapus bukti, termasuk meminta stafnya untuk merendam HP yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan argumentasi untuk diajukan dalam sidang praperadilan yang akan datang. “Praperadilan merupakan hak yang dimiliki tersangka, dan kami akan menggunakan hak itu dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
Kemenkeu Salurkan Langsung Tunjangan Guru ASND, Realisasi Tembus Rp 16,71 Triliun per Juni 2025
Peringati 118 Tahun Gugurnya Raja Sisingamangaraja XII, Pemkab Toba Gelar Upacara Khidmat di Balige
Kemensos Gelontorkan Rp4,8 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
komentar
beritaTerbaru