Viral Isu Pembagian Dana MBG ke Presiden, Kepala BGN Buka Suara
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
BOGOR -Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menjadi sorotan publik terkait pungutan yang dilakukan terhadap para orangtua siswa. Iuran sebesar Rp 2,6 juta ini dikenakan untuk sumbangan makan siang bagi para guru, yang kemudian menuai keluhan dari beberapa orangtua murid, khususnya di kelas 10.
Marlon Sirait, salah seorang wali murid, mengungkapkan kekecewaannya karena orangtua siswa diharuskan membayar iuran tersebut, yang menurutnya termasuk biaya makan siang gratis untuk para guru. “Iuran ini sebesar Rp 2,6 juta per orangtua siswa, yang di dalamnya termasuk makan siang gratis untuk guru. Iuran ini dibebankan kepada orangtua murid,” ujar Marlon saat ditemui di Bogor, Senin (13/1/2025).
Marlon juga menambahkan bahwa awalnya iuran tersebut ditetapkan sebesar Rp 3 juta, namun setelah adanya protes dari orangtua murid lainnya, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 2,6 juta. Ia mengkhawatirkan bahwa sumbangan yang dikemas sebagai sumbangan sukarela ini bisa menjadi kedok untuk praktik pungutan liar yang disetujui oleh pihak guru dan komite sekolah.
Pihak SMAN 2 Cileungsi melalui Humas, Heris Kurniawan, tidak membantah adanya pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan untuk makan siang guru. “Maaf, Pak, ini sedang dalam penanganan dinas pendidikan. Jadi mohon maaf, klarifikasi dari ketua komite sudah cukup,” kata Heris saat dikonfirmasi.
Heris lebih lanjut menyebutkan bahwa klarifikasi terkait pungutan tersebut sudah disampaikan oleh Ketua Komite Sekolah SMAN 2 Cileungsi, Astar Lambaga, dalam surat pernyataan. Astar menjelaskan bahwa program sumbangan yang dilaksanakan komite merupakan usulan dari pihak sekolah yang merujuk pada kebutuhan dan usulan orangtua siswa.
Menurut Astar, pungutan ini dimaksudkan untuk mendanai program-program yang tidak dapat dibiayai dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD). Penggalangan dana ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Pergub Jabar 97 Tahun 2022.
Astar menjelaskan bahwa total biaya program ini awalnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar, namun setelah evaluasi dan rapat dengan orangtua murid pada 16 November 2024, jumlah biaya tersebut disesuaikan. Salah satunya adalah pengurangan jumlah sarana, seperti AC, dari 46 unit menjadi 23 unit. Meski demikian, iuran yang dibebankan bersifat tidak mengikat dan orangtua siswa dapat memilih jumlah sumbangan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Dalam rapat tersebut, sekitar 60 persen orangtua menyanggupi untuk menyumbang sebesar Rp 1 juta, sementara 25 persen orangtua lainnya menyanggupi Rp 1,5 juta. Sebagian kecil lainnya menyanggupi memberikan sumbangan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Astar juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan atau intimidasi dalam penggalangan dana ini. Semua keputusan diserahkan sepenuhnya kepada orangtua siswa berdasarkan kemampuan masing-masing.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, membantah keras beredarnya narasi di media sosial yang mengatasnamakan diriny
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersiap menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) keXVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, memetakan dinamika politik nasional serta arah perkembangan industri m
NASIONAL
JAKARTA Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) resmi mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang m
NASIONAL
JAKARTA Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kristiani Indonesia Raya (LBH GEKIRA), Dr. Santrawan T. Paparang, menilai Presiden Prabowo S
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya mantan Gubernur Aceh periode 20122017, dr. Zaini Abdullah, y
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang menja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluhkan lonjakan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang dalam bebe
EKONOMI
JAKARTA Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Danantara tengah menyiapkan restrukturisasi besarbesaran terhadap perusahaan pelat merah. Sal
EKONOMI