BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan 14 Calon Anggota LPSK, Menyongsong Perlindungan Saksi

BITVonline.com - Selasa, 02 April 2024 09:12 WIB
63 view
Komisi III DPR Rampungkan Uji Kelayakan 14 Calon Anggota LPSK, Menyongsong Perlindungan Saksi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah sorotan masyarakat terhadap perlindungan terhadap saksi dan korban, Komisi III DPR RI mengakhiri tahapan uji kelayakan terhadap 14 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses fit and proper test yang berlangsung sejak Senin (1/4) hingga Selasa (2/4) tersebut menyoroti komitmen pemerintah dalam menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi para saksi dan korban kejahatan.

Dalam rapat tertutup pasca uji kelayakan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa proses pengujian telah berlangsung dengan baik. Namun, ia menekankan bahwa selanjutnya proses akan dilanjutkan secara tertutup.

Selama proses uji kelayakan, anggota Komisi III DPR RI secara cermat mempertanyakan visi, strategi, dan rencana penanganan dari para calon anggota LPSK. Pertanyaan dari anggota seperti Taufik Basari tentang penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu yang telah diakui oleh Presiden Joko Widodo, serta pertanyaan dari Arteria Dahlan mengenai upaya menjembatani hak-hak saksi dalam proses hukum, mencerminkan perhatian serius terhadap isu-isu yang krusial dalam pelindungan saksi dan korban kejahatan.

Baca Juga:

Pembagian tes fit and proper test ke tujuh calon anggota per hari menunjukkan keseriusan Komisi III DPR RI dalam melakukan proses evaluasi yang komprehensif terhadap para calon anggota LPSK. Dari beragam latar belakang profesional, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan peneliti, diharapkan calon anggota LPSK yang terpilih nantinya mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Melalui tahapan uji kelayakan ini, diharapkan LPSK kedepannya dapat berfungsi lebih optimal dalam memberikan perlindungan yang adil, efektif, dan berkeadilan bagi para saksi dan korban kejahatan di negeri ini.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru