300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA -Cepat pada 8 Januari 2025, genap lima tahun berlalu sejak Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP, berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri.
Dalam OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020, Harun Masiku berhasil lolos, sementara tiga orang lainnya, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan caleg PDIP Saeful Bahri, telah ditangkap dan menjalani hukuman mereka. Harun terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen fee Rp 900 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Setelah gagal menangkap Harun Masiku dalam OTT, KPK segera mengajukan pencegahan ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari 2020. Selain itu, red notice telah diterbitkan bekerja sama dengan Polri, untuk mempermudah koordinasi dengan penegak hukum internasional.
Beberapa satuan tugas (satgas) khusus telah dibentuk oleh KPK demi memburu Harun Masiku, namun hingga kini hasilnya masih nihil. Pada Desember 2024, KPK memperbarui daftar pencarian orang (DPO) dengan menampilkan empat foto terbaru Harun yang menunjukkan berbagai gaya, termasuk gaya tangan metal. Identitas lengkap Harun juga dipublikasikan, mencakup ciri fisik seperti tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, dan logat Toraja atau Bugis.
Seiring berjalannya waktu, KPK menemukan indikasi perintangan penyidikan dalam kasus ini. Pada Desember 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk menghancurkan barang bukti, termasuk menyuruh merendam ponsel Harun Masiku di air dan mempengaruhi saksi agar memberikan kesaksian yang tidak jujur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengajak masyarakat untuk terus mendoakan agar Harun Masiku segera ditemukan. “Upaya pencarian aktif masih dilakukan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaannya. Kita berharap masyarakat turut membantu memberikan informasi yang valid,” ujar Tessa.
Meski telah lima tahun berlalu, KPK menegaskan komitmennya untuk terus memburu Harun Masiku sampai tertangkap.
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL