300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, pemeriksaan yang rencananya digelar hari ini batal dilaksanakan. Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang kini dijadwalkan pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada hari ini. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Tessa menjelaskan bahwa alasan permintaan penjadwalan ulang ini adalah karena Wahyu tidak dapat meninggalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” lanjutnya.
Meski demikian, Tessa mengharapkan agar Wahyu Setiawan bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” tegas Tessa.
Wahyu Setiawan dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Tessa.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, dan kini masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL