Prabowo Beri Arahan Langsung ke Ketua DPRD se-Indonesia di Retret Magelang, Bahas Konsensus Kebangsaan
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan arahan langsung kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang
POLITIK
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, pada hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, pemeriksaan yang rencananya digelar hari ini batal dilaksanakan. Wahyu Setiawan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang kini dijadwalkan pada hari Senin, 6 Januari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Wahyu Setiawan meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal pada hari ini. “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule (jadwal ulang) di hari Senin,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Tessa menjelaskan bahwa alasan permintaan penjadwalan ulang ini adalah karena Wahyu tidak dapat meninggalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” lanjutnya.
Meski demikian, Tessa mengharapkan agar Wahyu Setiawan bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini. “Proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” tegas Tessa.
Wahyu Setiawan dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” ujar Tessa.
Meski belum dijelaskan secara rinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Wahyu Setiawan sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama buronan Harun Masiku. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Namun, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat pada 6 Oktober 2023, dan kini masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(N/014)
MAGELANG Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memberikan arahan langsung kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang
POLITIK
KUALA LUMPUR Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan pemerintah mempertimbangkan langkah pemotongan gaji menteri apabila krisi
INTERNASIONAL
JAKARTA Proses seleksi Ketua Ombudsman RI periode 20262031 menuai sorotan setelah Hery Susanto yang baru dilantik ditetapkan sebagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat kerja sama dengan
PENDIDIKAN
JAKARTA Lonjakan harga plastik di pasar global mendorong masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan penggunaan plastik sekali pakai. Warg
EKONOMI
BINJAI Kota Binjai tidak hanya dikenal sebagai penyangga Kota Medan, tetapi juga memiliki sejumlah destinasi wisata yang menggabungkan k
PARIWISATA
JAKARTA Dana Moneter Internasional (IMF) mengungkapkan sedikitnya 12 negara akan mengajukan pinjaman baru untuk menghadapi tekanan ekono
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) be
NASIONAL
JAKARTA Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara AS dan Iran telah berada dalam tahap sangat dekat.
INTERNASIONAL
JAKARTA Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma berencana melakukan perjalanan ke Jepang untuk menelusuri dugaan keaslian gelar akademik Rism
NASIONAL