BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Mengakui Pelanggaran Izin Pembangunan Pagar Laut di Bekasi

BITVonline.com - Minggu, 02 Februari 2025 12:26 WIB
117 view
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Mengakui Pelanggaran Izin Pembangunan Pagar Laut di Bekasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
bitvonline.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui adanya pelanggaran izin dalam pembangunan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan internal yang dilakukan oleh KKP pekan lalu.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa PT TRPN telah menyalahi izin yang diberikan dan memanfaatkan ruang laut tanpa izin yang sesuai. Luas area yang dilanggar tercatat lebih dari 76 hektare.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," ujar Doni dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut, PT TRPN dikenakan sanksi denda administratif dan diminta untuk segera mencabut pagar bambu yang telah dipasang di area tersebut. Meskipun begitu, Doni tidak merinci jumlah denda yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut.

"Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," tambah Doni.

Baca Juga:

Sebelumnya, proyek pembangunan pagar laut ini merupakan bagian dari kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT TRPN untuk penataan pelabuhan di kawasan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dimulai sejak Juni 2023. Dalam kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun.

Namun, proyek reklamasi ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan wilayah laut.

Seiring dengan temuan tersebut, petugas Direktorat PPSA LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis larangan di area proyek untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan lebih lanjut. Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

(kmprn/n12)

Editor
: BITVonline.com
Tags
beritaTerkait
Sempat Kejar-kejaran, KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia yang Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
KKP dan Pemprov Banten Bongkar Sisa Pagar Laut 1 Kilometer di Perairan Tangerang
KKP Pastikan Pasokan Ikan Konsumsi Aman Selama Ramadan dan Lebaran 2025
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara Bayar Denda Rp 2 Miliar Akibat Pemagaran Laut Ilegal di Bekasi
Anggota DPR Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, Firman Soebagyo: "Menteri Terkesan Tutupi Dalang di Balik Kasus Ini"
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Rp 48 Miliar
komentar
beritaTerbaru