Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah Japto Soerjosoemarno yang terletak di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Rita Widyasari.
Sebelumnya, mantan Bupati Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara dengan nilai yang sangat besar, yakni antara 3,3 hingga 5 juta dolar AS untuk setiap metrik ton tambang yang dieksploitasi. Uang hasil gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh KPK.