BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

UU ASN Picu PHK 40 Tenaga Honorer BPBD Jember, Pemerintah Diminta Tindak Lanjut

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 10:54 WIB
UU ASN Picu PHK 40 Tenaga Honorer BPBD Jember, Pemerintah Diminta Tindak Lanjut
Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JEMBER -Sebanyak 40 tenaga honorer dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember harus menerima kenyataan pahit setelah terpaksa dibebastugaskan akibat penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut melarang pengangkatan pegawai non-ASN oleh instansi pemerintah setelah UU ini diberlakukan.

Kepala BPBD Jember, Widodo Julianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi mampu menggaji tenaga honorer tersebut, mengingat adanya larangan mengangkat pegawai non-ASN. Dalam Pasal 66 UU ASN, ditegaskan bahwa penyelesaian status pegawai non-ASN harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU tersebut mulai berlaku.

"Total ada 40 tenaga honorer yang terdampak," kata Widodo saat ditemui pada Jumat (14/2/2025).

Widodo menjelaskan, BPBD Jember tidak dapat memaksa para tenaga honorer untuk tetap bekerja. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melarang jika para tenaga honorer ingin kembali bekerja. "Kami tidak melarang mereka masuk kerja, juga tidak memerintahkan masuk, dan tidak melarang jika tidak mau masuk," ungkapnya.

Masalah ini, menurut Widodo, tidak hanya terjadi di BPBD Jember, tetapi juga di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Jember serta di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa persoalan terkait pengangkatan pegawai non-ASN adalah isu nasional yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Widodo juga menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menggaji tenaga honorer yang terpaksa dibebastugaskan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa penanganan bencana di Jember tetap berjalan dengan sistem yang tersistem dan melibatkan banyak pihak.

"BPBD Jember tetap berfungsi sebagai koordinator penanggulangan bencana dengan pendekatan multi-helix, yang melibatkan berbagai unsur," kata Widodo. Ia juga mengapresiasi peran relawan bencana serta keberadaan Desa Tangguh Bencana (Destana) di setiap desa, yang telah memberikan kontribusi besar dalam penanganan bencana.

Widodo berharap pemerintah pusat segera menemukan solusi untuk masalah ini, terutama dalam hal regulasi terkait status tenaga honorer yang kini menghadapi ketidakpastian hukum.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru