BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:53 WIB
297 view
Revisi UU Minerba: Tambang Perguruan Tinggi Dapat Dikelola BUMN, BUMD, atau Swasta
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan adanya perubahan substantif dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah terkait pengelolaan tambang yang dikaitkan dengan perguruan tinggi, di mana prioritas diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui berbagai diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak kampus. "Khusus untuk perguruan tinggi, setelah banyak diskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, akhirnya kita membuat polanya bahwa yang diberi secara prioritas adalah BUMN, BUMD, atau badan swasta," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).

Skema Pengelolaan Tambang untuk Kampus

Baca Juga:

Doli menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nantinya akan menunjuk perantara dalam pengelolaan tambang yang akan dikaitkan dengan perguruan tinggi tertentu. "(BUMN, BUMD, dan badan swasta) yang ditunjuk oleh pemerintah nantinya akan dihubungkan dengan perguruan tinggi tertentu," jelasnya.

Perubahan lainnya dalam revisi UU Minerba ini adalah terkait mekanisme pemberian izin pengelolaan tambang. Jika sebelumnya hanya melalui mekanisme lelang, kini ada opsi pemberian secara prioritas kepada kelompok tertentu, termasuk organisasi masyarakat keagamaan dan kampus. "Undang-undang yang lama hanya mengatur soal proses lelang. Sekarang ada dua mekanisme, yakni pemberian secara lelang dan pemberian secara prioritas. Cara prioritas ini mencakup ormas keagamaan, perusahaan perorangan, koperasi, usaha menengah, termasuk perguruan tinggi," tambah Doli.

Baca Juga:

DPR Usulkan Skema Prioritas Tanpa Lelang

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyampaikan bahwa revisi UU Minerba juga membahas usulan pemberian izin usaha pertambangan tanpa melalui proses lelang. DPR mengusulkan adanya skema prioritas dalam pemberian izin tersebut.

"Yang pertama menyangkut soal pemberian izin prioritas, yang sebelumnya semua harus lewat mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).

Revisi UU Minerba ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah. Namun, perubahan dalam skema pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi diperkirakan akan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.

(dc/a)

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru