
Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Lakukan Pemerasan Rp200 Juta demi Tanda Tangan Dokumen Tanah
JAKARTA Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 20152017, Herman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi driver ojek online (ojol). Menurutnya, regulasi tersebut masih dalam tahap perumusan dan terus dikaji bersama pihak terkait.
"Masih dirumuskan, kita sedang ini (merumuskan aturan THR ojol) terus," ujar Yassierli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Aplikator Beri Respons, Kemnaker Cari Solusi Terbaik
Baca Juga:
Yassierli menuturkan bahwa pihak aplikator, seperti Gojek dan Grab, telah memberikan respons terkait tuntutan pemberian THR bagi driver ojol. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mencari solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik.
Sebelumnya, pada Senin (17/2), puluhan driver ojol melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kemnaker untuk menuntut hak mereka dalam memperoleh THR. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, turun langsung menemui para pengemudi dan memberikan ultimatum kepada aplikator agar segera merealisasikan hak para mitra pengemudi.
Baca Juga:
Kemnaker juga menegaskan bahwa pemerintah akan memaksa aplikator untuk memberikan THR dalam bentuk uang, bukan bahan pokok atau bentuk lainnya.
GoTo dan Grab Susun Program Bantuan Hari Raya
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan sedang menyusun program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver. Hal serupa juga dilakukan oleh Grab Indonesia yang tengah menyiapkan Bantuan Hari Raya (BHR).
Namun, kedua perusahaan tersebut belum merinci apakah bantuan yang disiapkan bagi mitra pengemudi akan berbentuk uang tunai atau dalam bentuk lain. Besaran nominal yang akan diberikan pun belum dijelaskan secara pasti.
Kedua aplikator menegaskan bahwa mereka masih terus berkomunikasi dengan Kemnaker terkait kebijakan ini.
Tuntutan Ojol Menguat, Regulasi Ditunggu
Tuntutan para driver ojol terhadap hak THR semakin menguat seiring dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk organisasi pekerja dan masyarakat. Kini, publik menunggu keputusan final dari Kemnaker dan kesepakatan dengan aplikator guna memastikan kesejahteraan para mitra pengemudi menjelang hari raya.
(cn/a)
JAKARTA Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 20152017, Herman, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi ber
Hukum dan KriminalBANDA ACEH United Nations Childrens Fund (UNICEF) memberikan dukungan aktif kepada Pemerintah Aceh dalam rangka penyusunan dan sosialisasi
PemerintahanJAKARTA Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakerna
PolitikMAKKAH Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak membawa air zamzam di dalam koper ba
InternasionalMEDAN Sebanyak 3.596 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah resmi memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian H
PemerintahanTEL AVIV Jumlah korban tewas akibat serangan besarbesaran Iran terhadap wilayah Israel terus bertambah. Hingga Senin malam, total 24 orang
InternasionalPEMATANG SANTAR Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuata
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polda Aceh menggelar kegiatan Bakti Kesehatan (Bakkes) yang dipusatkan di Aula Pr
NasionalBANDA ACEH Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6).
NasionalBELU Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) Pos Asumanu menerima penyerahan satu buah granat n
Nasional