Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak, termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan pengusaha Saeful, telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu Setiawan divonis bersalah setelah menerima suap untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto diduga terlibat dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam PAW tersebut, agar Harun Masiku dapat masuk DPR. KPK juga mencurigai Hasto meminta agar KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait PAW tersebut.
Selain itu, Hasto diduga turut berperan dalam merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto juga dikabarkan meminta agar ponsel Harun Masiku direndam sebelum kabur dan menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu.
Hasto akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Proses hukum atas dugaan suap dan perintangan penyidikan ini masih terus berlanjut, dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus ini.