BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Komnas HAM Terbatas Anggaran, 50 Kasus Menjadi 5-6 Kasus yang Ditangani

Redaksi - Sabtu, 22 Februari 2025 22:21 WIB
Komnas HAM Terbatas Anggaran, 50 Kasus Menjadi 5-6 Kasus yang Ditangani
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keterbatasan anggaran yang menghambat kemampuannya untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah membuat Komnas HAM hanya mampu menangani 5-6 kasus per tahun, padahal sebelumnya mencapai 50 kasus.

"Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim," ujar Anis Hidayah, Jumat (21/2/2025).

Akibat pemotongan anggaran, Komnas HAM kini menjadi lebih selektif dalam memilih kasus yang ditangani, dengan prioritas pada kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban. "Misalnya, yang berkaitan dengan nyawa atau banyaknya korban, itu yang menjadi prioritas kami," lanjut Anis.

Selain itu, pengawasan terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta perempuan dan anak juga terhambat. Beberapa program yang direncanakan untuk kelompok-kelompok ini terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.

Salah satu solusi yang diupayakan adalah melakukan pengaduan dan pemantauan secara daring untuk mengurangi kebutuhan biaya operasional. "Kami memanggil pihak-pihak yang terkait melalui daring, karena untuk turun langsung ke lapangan, anggarannya sangat terbatas," jelas Anis.

Tahun 2025, anggaran Komnas HAM terpotong hingga 46,22 persen, yang berimbas pada pelayanan masyarakat, terutama dalam hal perlindungan hak asasi manusia. Sebelumnya, anggaran Komnas HAM sebesar Rp 112,8 miliar dipangkas menjadi Rp 60,6 miliar, dengan sisa anggaran yang sangat terbatas untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM.

(km/a)

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru