34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
DELI SERDANG -Sebuah tindakan kontroversial dilakukan oleh pengusaha tambak yang memagari kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemagaran yang mencakup area sepanjang 800 meter ini memicu protes keras dari masyarakat setempat, terutama kelompok tani yang merasa terancam dengan tindakan tersebut.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi pada Senin, 24 Februari 2025, untuk memeriksa kondisi lapangan. "Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ujar Zakky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2025).
Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di lahan hutan lindung, maka pihaknya akan segera melakukan pembongkaran. "Kawasan hutan bukanlah milik perorangan atau perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya. Ini melanggar hukum," tambahnya.
Zakky juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang untuk menanggulangi masalah ini. Ia meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumut memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan lindung agar tidak jatuh ke tangan individu atau perusahaan yang tidak berwenang.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Rugemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran telah berlangsung hampir sebulan dan mereka sudah berusaha mencegahnya. "Kami sempat melarang hal itu, namun para pekerja suruhan tidak mengindahkan larangan kami. Kami tidak mengenal siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini," ujarnya.
Di dekat pagar, terdapat plang yang menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara. Hal ini memperkuat klaim bahwa tindakan pemagaran tersebut melanggar hukum.
Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran tersebut, sementara Camat Pantai Labu, M Faisal Nasution, mengungkapkan bahwa pengusaha yang melakukan pemagaran mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, meskipun tanah itu termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Jika laporan dari warga atau pihak Desa Rugemuk sudah diterima, pihak Kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar.
(km/a)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL