
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA - Bea Cukai melalui agen fasilitas di masing-masing unit vertikalnya terus melaksanakan pembinaan dan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Kali ini, Bea Cukai Purwokerto dan Bekasi melakukan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Kawasan Berikat (KB).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat atau pegawai di unit vertikal Bea Cukai yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator bagi pengguna jasa dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan.
"Agen fasilitas ini dibentuk untuk memperkuat fondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)," kata Budi.
Bea Cukai Purwokerto melakukan kegiatan CVC pada Selasa (25/2) ke PT Yuro Mustika, produsen rambut palsu dan manekin yang baru-baru ini mendapat fasilitas KITE Pembebasan. Sebelumnya, perusahaan ini berstatus sebagai penerima fasilitas KITE IKM dan berhasil naik kelas berkat pendampingan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Sementara itu, Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan ke PT Aerrostar Indonesia pada Kamis (13/02), sebuah perusahaan yang bergerak di industri sepatu keselamatan dan telah menerima fasilitas KITE.
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan asistensi kepada PT Framas Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri alas kaki dan sepatu olahraga pada Selasa (11/02).
Dalam setiap kunjungan tersebut, agen fasilitas Bea Cukai berfokus pada pengawasan dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap prosedur kepabeanan.
Mereka juga membantu perusahaan untuk memahami proses bisnis dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara maksimal.
Budi menambahkan bahwa agen fasilitas kepabeanan memiliki empat tugas utama, yaitu mengidentifikasi potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan, memberikan promosi dan konsultasi mengenai prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan, mengumpulkan dan menganalisis data calon penerima fasilitas kepabeanan, serta melakukan klasterisasi perusahaan berdasarkan karakteristik usaha untuk menentukan fasilitas yang tepat.
"Kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Bekasi merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mendukung industri dan perdagangan.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif fiskal, guna meningkatkan daya saing dan kontribusi ekspor nasional," tutup Budi.
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi