BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Tegas! Rico Waas Pecat Lurah Tegal Sari Mandala III yang Sering Terlambat Masuk Kantor

- Kamis, 20 Maret 2025 20:59 WIB
Tegas! Rico Waas Pecat Lurah Tegal Sari Mandala III  yang Sering Terlambat Masuk Kantor
Wali Kota Medan Rico Waas saat sidak di kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kamis (20/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Fokus pada pelayanan publik yang prima, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan di Medan pada Kamis (20/3/2025).

Sidak dimulai dengan kunjungan ke Kantor Camat Medan Polonia, dilanjutkan dengan inspeksi ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III (TSM III), Medan Denai.

Pada saat sidak tersebut, Wali Kota Medan mendapati pintu ruang kerja Lurah TSM III, Ibnu Ridelsa, terkunci.

Rico Waas langsung menanyakan kepada Kepala Seksi Pemerintahan serta staf kelurahan tentang keberadaan lurah.

Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa Ibnu Ridelsa kerap masuk kantor setelah pukul 12.00 WIB, yang juga telah dilaporkan masyarakat sebelumnya.

Tak terima dengan kondisi tersebut, Wali Kota Rico Waas langsung menghubungi Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri, dan memerintahkan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Ibnu Ridelsa dan segera memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

Selain itu, dalam sidak kali ini, Wali Kota juga menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai kelurahan.

Seorang wanita paruh baya yang sering membantu urusan administrasi kependudukan di Disdukcapil, dengan imbalan sejumlah uang.

Praktik tersebut sudah sering diingatkan oleh staf kelurahan namun tetap berlangsung.

Rico Waas menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Lurah TSM III serta pegawai kelurahan yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.

Ia menegaskan, pejabat dan aparatur yang tidak hadir tepat waktu dan terlibat pungutan liar tidak layak mengemban amanah jabatan.

"Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi," tegas Wali Kota Medan.

Menurutnya, disiplin waktu merupakan hal yang sangat penting dalam pemerintahan, dan tidak boleh ada ASN yang tidak mematuhi aturan.

Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri, membenarkan perintah Wali Kota untuk memproses pemecatan Ibnu Ridelsa.

"Benar, kami sedang mempersiapkan administrasi pemecatan lurah tersebut, sesuai instruksi Pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat," ujar Subhan saat dikonfirmasi.

Wali Kota Medan berharap, tindakan tegas ini dapat memperbaiki sistem pelayanan publik di kota Medan dan memastikan disiplin serta integritas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintahan kota Medan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru