300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
JAKARTA -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat (28/3/2025).
Pengesahan ini dilakukan di halaman Istana Kepresidenan Jakarta dan turut mengundang sejumlah anak-anak dari tingkat SD, SMP, dan SMA untuk merayakan momen penting tersebut.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mensahkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas)," ujar Prabowo dalam acara tersebut.
Selama acara, Prabowo menyapa para anak-anak yang tampak bermain permainan tradisional seperti congklak, hula-hoop, hingga catur. Presiden juga memberikan pesan penting kepada mereka untuk berhati-hati dan menghindari dampak negatif dari penggunaan media sosial.
"Hati-hati semua anak-anak, jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif. Kalian harus belajar yang baik agar masa depan kalian cerah," tegas Prabowo.
Selain Presiden, acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Wamenkomdigi Nezar Patria, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi (Kak Seto).
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini melarang platform media sosial untuk memungkinkan anak di bawah umur membuat akun tanpa pendampingan orang tua. "Anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media, asal didampingi oleh orang tua," jelas Meutya.
Sementara itu, di beberapa negara seperti Australia dan Inggris, pemberian sanksi kepada penyedia platform media sosial yang melanggar pembatasan akses terhadap anak di bawah umur sudah diterapkan.
Di Australia, perusahaan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan denda besar, sedangkan di Inggris, denda yang dikenakan bisa mencapai 10 persen dari pendapatan global perusahaan.
(kp/n14)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL