
Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Malam Hari, 30 Sepeda Motor Terjaring
MEDAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar operasi razia penertiban pelanggar lalu lintas pada Jumat malam (25/4/202
Hukum dan KriminalJAKARTA - Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga berkaitan dengan upaya mengganggu penanganan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga:
Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak ingin menjadi institusi yang "cawe-cawe" dalam proses hukum.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tegasnya.
Baca Juga:
Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala hal yang menyangkut konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian terhadap apakah sebuah karya jurnalistik tergolong produk pers atau bukan, sepenuhnya berada dalam kewenangan Dewan Pers.
"Saya dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang," lanjut Ninik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap ekspor minyak goreng. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS).
Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa JS dan MS diduga memberikan uang senilai lebih dari Rp400 juta kepada TB untuk memunculkan narasi yang menyudutkan kejaksaan serta mengganggu proses penyidikan.
"Permufakatan jahat ini dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Qohar.
Kejagung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk mendalami peran media dalam kasus dugaan intervensi hukum tersebut.*
(dc/J006)
MEDAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar operasi razia penertiban pelanggar lalu lintas pada Jumat malam (25/4/202
Hukum dan KriminalVATIKAN Lebih dari 250.000 orang tercatat telah memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus hingga Jumat (25/4/2025), dalam pro
InternasionalJAKARTA Nama Lisa Mariana kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik usai pengakuannya yang mengejutkan dalam podcast bersama d
EntertainmentKARO Terletak di jantung Kabupaten Karo, Gunung Sibayak menjelma menjadi destinasi wisata alam unggulan yang memadukan keindahan lanskap pe
PariwisataMEDAN Pelaku penembakan yang menewaskan dua remaja di kawasan Belawan akhirnya menyerahkan diri. IR alias Ipan Jengkol (34), pelaku utama d
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penggelapan barang kapal
Hukum dan KriminalJAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang bersedia menjadi utusan P
PolitikJAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (26/4). Berdasarkan data dari laman resm
EkonomiJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang be
Politik