Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA - Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga berkaitan dengan upaya mengganggu penanganan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak ingin menjadi institusi yang "cawe-cawe" dalam proses hukum.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala hal yang menyangkut konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penilaian terhadap apakah sebuah karya jurnalistik tergolong produk pers atau bukan, sepenuhnya berada dalam kewenangan Dewan Pers.
"Saya dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang," lanjut Ninik.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap ekspor minyak goreng. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS).
Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa JS dan MS diduga memberikan uang senilai lebih dari Rp400 juta kepada TB untuk memunculkan narasi yang menyudutkan kejaksaan serta mengganggu proses penyidikan.
"Permufakatan jahat ini dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Qohar.
Kejagung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk mendalami peran media dalam kasus dugaan intervensi hukum tersebut.*
(dc/J006)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK