BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 15:10 WIB
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Penetapan Direktur Jak TV sebagai Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Pers akhirnya angkat suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang diduga berkaitan dengan upaya mengganggu penanganan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ninik menyatakan bahwa Dewan Pers tidak akan mencampuri penyidikan pidana. Ia menekankan bahwa lembaganya tidak ingin menjadi institusi yang "cawe-cawe" dalam proses hukum.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya," tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa segala hal yang menyangkut konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penilaian terhadap apakah sebuah karya jurnalistik tergolong produk pers atau bukan, sepenuhnya berada dalam kewenangan Dewan Pers.

"Saya dan Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan, dan masing-masing menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang," lanjut Ninik.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara suap ekspor minyak goreng. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lain adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS).

Mereka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa JS dan MS diduga memberikan uang senilai lebih dari Rp400 juta kepada TB untuk memunculkan narasi yang menyudutkan kejaksaan serta mengganggu proses penyidikan.

"Permufakatan jahat ini dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Qohar.

Kejagung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk mendalami peran media dalam kasus dugaan intervensi hukum tersebut.*

(dc/J006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru