BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Inspektorat Sumut Panggil Sejumlah Pihak RSU Haji Medan Terkait Temuan Sidak Gubernur Bobby

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 16:44 WIB
Inspektorat Sumut Panggil Sejumlah Pihak RSU Haji Medan Terkait Temuan Sidak Gubernur Bobby
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak Rumah Sakit Umum Haji Medan, Selasa (22/4/2025), sebagai tindak lanjut dari temuan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidak yang dilakukan awal April lalu.

Dalam sidak tersebut, Bobby menemukan berbagai permasalahan serius, termasuk kekosongan obat hingga adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien, meski layanan telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman, membenarkan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak rumah sakit masih terus berlangsung.

Namun, ia belum merinci siapa saja yang telah dipanggil maupun hasil pemeriksaan sejauh ini.

"Masih berjalan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak rumah sakit," ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, Gubernur Bobby menyampaikan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada dua hal, yakni terkait kekosongan obat dan kutipan yang dilakukan terhadap pasien.

Ia juga mengatakan akan memverifikasi informasi bahwa pembayaran BPJS telah dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025.

"Kalau BPJS-nya sudah bayar, seharusnya tidak ada kutipan. Itu nanti yang akan kita periksa lebih lanjut," ujar Bobby.

Sementara itu, Direktur RSU Haji Medan, Sri Suriani Purnawati, menjelaskan bahwa kekosongan obat disebabkan oleh hutang rumah sakit ke vendor pada tahun 2024 yang belum dilunasi.

Ia juga menegaskan bahwa kutipan kepada pasien dilakukan hanya terhadap pasien dengan status BPJS tidak aktif.

Sri menyatakan, pasien dengan BPJS non-aktif tetap dapat dilayani, asalkan mengurus aktivasi atau alih status ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui mekanisme di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Sumut.

"Sebenarnya, kami memberikan waktu 3x24 jam kepada pasien untuk mengurus kelengkapan. Namun, ketika tidak dimanfaatkan, pelayanan kami tidak bisa diklaim oleh BPJS," ujar Sri.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru