BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

UPTD Dinsos Sumut Berikan Pelatihan Keterampilan Bagi Penyandang Tuna Rungu Wicara

- Rabu, 21 Mei 2025 16:09 WIB
UPTD Dinsos Sumut Berikan Pelatihan Keterampilan Bagi Penyandang Tuna Rungu Wicara
Sejumlah Tuna Rungu saat mengikut keterampilan salon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Dinsos Sumut) memberikan pembekalan keterampilan kepada 10 penyandang tuna rungu wicara. Program ini bertujuan menciptakan kemandirian sosial dan membuka akses yang lebih luas terhadap kesempatan kerja.

Menurut Kepala Tata Usaha UPTD Dinsos Sumut, Azis Rangkuti, kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mendukung hak dan kewajiban penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu.

"Penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang sama. Untuk saat ini, kuota peserta tuna rungu wicara berjumlah 20 orang," ujar Azis, Rabu (21/5/2025).

Pelatihan diberikan kepada peserta berusia 15–30 tahun, dan mencakup tiga pilihan keterampilan utama, yakni:

Keterampilan salon

Bordir

Menjahit

Kegiatan berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dilengkapi dengan pengetahuan dasar dan pendidikan keagamaan. Untuk aspek spiritual, UPTD Dinsos Sumut bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Pematangsiantar dalam menyelenggarakan penyuluhan agama setiap Selasa dan Rabu.

Selain pelatihan, para peserta juga mendapatkan fasilitas lengkap berupa makanan, pakaian, kamar, serta kebutuhan dasar lainnya. Program ini ditujukan agar peserta tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga siap hidup mandiri, baik dengan membuka usaha sendiri maupun bekerja secara profesional.

"Harapan kami, para peserta bisa mandiri setelah lulus dari pelatihan dan dapat membuka usaha sendiri atau bekerja sesuai keterampilan mereka," kata Azis.

Syarat dan Ketentuan Penerima Manfaat

Untuk dapat mengikuti program ini, peserta harus memenuhi syarat berikut:

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru