BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

FSPMI Sumut Tolak Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 09:32 WIB
FSPMI Sumut Tolak Kebijakan Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 menuai penolakan keras dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. FSPMI menilai kebijakan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, terkait kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMSP tahun 2025 tersebut merugikan buruh di beberapa sektor industri.

Ketua FSPMI Sumut, Willly Agus Utomo, dalam keterangan persnya, mengungkapkan bahwa mereka menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar 6,5 persen, namun sangat menolak kebijakan kenaikan UMSP yang hanya berlaku untuk 8 sektor industri. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan pekerja di sektor-sektor lain yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

“Kenaikan UMP 6,5 persen kami setujui, tetapi kenaikan UMSP hanya diberlakukan untuk 8 sektor industri. Kami sangat kecewa karena banyak sektor industri lain yang seharusnya juga mendapatkan kenaikan upah sektor, seperti sektor peleburan besi, baja, tekstil, elektronik, perkayuan, dan lainnya,” ujar Willly Agus Utomo di Medan, Jumat (13/12/2024).

Willly menjelaskan bahwa hanya 8 sektor yang masuk dalam UMSP 2025, yakni sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, konstruksi, akomodasi, informasi dan komunikasi, serta keuangan dan akuntansi. Menurutnya, kebijakan ini akan merugikan kaum buruh, terutama di sektor-sektor industri yang lebih besar dan lebih banyak menyerap tenaga kerja, seperti industri metal, tekstil, dan elektronik.

“Kami menilai kebijakan ini tidak adil, karena hanya 8 sektor yang dinaikkan upahnya, sedangkan sektor industri lainnya yang lebih besar justru tidak termasuk. Sektor yang paling banyak menyerap buruh malah terabaikan. Ini jelas merugikan buruh di Sumut,” tambah Willy.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya ada kebijakan yang lebih adil untuk 30 sektor industri yang sebelumnya sudah masuk dalam UMSP sebelum adanya perubahan kebijakan melalui UU Cipta Kerja. Menurut FSPMI, kebijakan UMSP yang baru ini akan membuat buruh di sejumlah kabupaten/kota di Sumut tidak mendapatkan kenaikan upah yang memadai.

“Jika kebijakan ini tidak ditarik atau direvisi, maka Bupati dan Walikota di Sumut akan mengikutinya untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di daerah mereka pada 2025, yang akan menguntungkan sedikit sektor dan merugikan buruh pada umumnya,” tegas Willy.

Menanggapi hal tersebut, FSPMI Sumut berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. Mereka akan menuntut agar kebijakan UMSP 2025 direvisi dan memasukkan lebih banyak sektor industri yang seharusnya mendapatkan kenaikan upah sektor.

“Minggu depan, kami akan menggelar aksi besar-besaran. Kami akan menuntut agar PJ Gubsu segera merevisi kebijakan ini. Jika tidak, kami akan menuntut agar dia dicopot karena tidak punya nurani terhadap buruh Sumut,” ujar Willly Agus Utomo dengan tegas.

Sebelumnya, pada Kamis (12/12/2024), Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559. Selain itu, Fatoni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor usaha yang mengalami kenaikan upah sektor di atas UMP dengan kisaran antara 3,5 persen hingga 9 persen.

Kenaikan UMSP pada sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, akomodasi, informasi dan komunikasi, serta keuangan dan akuntansi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumut.

Namun, kebijakan ini tidak diterima sepenuhnya oleh FSPMI, yang menilai bahwa kebijakan tersebut lebih menguntungkan perusahaan besar dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh buruh di Sumatera Utara.

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Ia berharap keputusan ini dapat memperbaiki keseimbangan ekonomi di Sumut. Sementara itu, Bupati dan Walikota diminta untuk segera mengumumkan UMK dan UMSK masing-masing pada 18 Desember 2024.

Namun, dengan adanya penolakan dari FSPMI, tensi politik terkait kebijakan upah di Sumut diperkirakan akan semakin memanas, dengan kemungkinan adanya aksi massa yang lebih besar dalam waktu dekat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru