
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
PONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi tersebut dituangkan dalam UU Nomor 151 Tahun 2024, yang telah disahkan pada 30 November 2024. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan baru terkait penamaan jabatan dalam pemerintahan DKJ, serta kejelasan status Jakarta sebagai ibu kota negara, yang kini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan pemerintahan, sementara status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah hingga adanya Keppres.
“Letak ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta, yaitu di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, secara resmi, kepindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menunggu Keppres. Semua hal lain yang diatur dalam UU ini sudah berlaku sejak diundangkan,” kata Bob Hasan saat memberikan keterangan pada Minggu (8/12).
Baca Juga:
Dalam UU Nomor 151 Tahun 2024, terdapat empat pasal baru, yakni Pasal 70A hingga 70D, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan pemerintahan terkait DKJ. Berikut adalah isi dari empat pasal tersebut:
Pasal 70A Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta pada Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPR dari dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70D Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari dapil Jakarta pada Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPD dari dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta.Ketentuan ini memberikan transisi yang mulus dalam pemerintahan DKJ tanpa menimbulkan kekosongan jabatan seiring perubahan nomenklatur dan status hukum Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus.
Baca Juga:
Bob Hasan juga menegaskan bahwa meskipun UU ini sudah berlaku, perpindahan resmi ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum final.
“Proses ini berjalan paralel. Untuk sekarang, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sampai Keppres diterbitkan,” jelas Bob.
Pasal II dari UU tersebut juga menegaskan bahwa Keppres akan menetapkan waktu resmi perpindahan ibu kota negara. Hingga saat itu, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.
Revisi UU DKJ mencakup berbagai aspek, termasuk nomenklatur pemerintahan, status politik, dan kesiapan Jakarta pasca-perpindahan ibu kota. Perubahan ini memberikan arah yang jelas terkait masa depan pemerintahan dan pengelolaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, baik di DKJ maupun IKN. Pemerintah juga berkomitmen memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan strategis.
Dengan pengesahan UU ini, pemerintah daerah Jakarta memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan aturan dan nomenklatur. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi warga Jakarta, terutama dalam hal pelaksanaan pemerintahan daerah dan perwakilan politik.
Sementara itu, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menunggu terbitnya Keppres untuk memulai era baru Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
“Revisi UU DKJ ini adalah tonggak penting dalam sejarah tata pemerintahan Indonesia. Kami berharap semua pihak dapat mendukung transisi ini dengan baik, sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat,” tutup Bob Hasan.
Dengan adanya perubahan ini, Jakarta akan memasuki babak baru sebagai daerah khusus yang tetap memegang peranan penting dalam sejarah dan pembangunan Indonesia.
(N/014)
PONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
Nasional