BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU DKJ, Status Ibu Kota Tunggu Keppres

BITVonline.com - Minggu, 08 Desember 2024 07:18 WIB
33 view
Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU DKJ, Status Ibu Kota Tunggu Keppres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi tersebut dituangkan dalam UU Nomor 151 Tahun 2024, yang telah disahkan pada 30 November 2024. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan baru terkait penamaan jabatan dalam pemerintahan DKJ, serta kejelasan status Jakarta sebagai ibu kota negara, yang kini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan pemerintahan, sementara status Jakarta sebagai ibu kota negara belum berubah hingga adanya Keppres.

“Letak ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta, yaitu di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, secara resmi, kepindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menunggu Keppres. Semua hal lain yang diatur dalam UU ini sudah berlaku sejak diundangkan,” kata Bob Hasan saat memberikan keterangan pada Minggu (8/12).

Baca Juga:

Dalam UU Nomor 151 Tahun 2024, terdapat empat pasal baru, yakni Pasal 70A hingga 70D, yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan pemerintahan terkait DKJ. Berikut adalah isi dari empat pasal tersebut:

Pasal 70A Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 secara otomatis menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70B Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta pada Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPR dari dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70D Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari dapil Jakarta pada Pemilu 2024 dinyatakan sebagai Anggota DPD dari dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketentuan ini memberikan transisi yang mulus dalam pemerintahan DKJ tanpa menimbulkan kekosongan jabatan seiring perubahan nomenklatur dan status hukum Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus.

Baca Juga:

Bob Hasan juga menegaskan bahwa meskipun UU ini sudah berlaku, perpindahan resmi ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum final.

“Proses ini berjalan paralel. Untuk sekarang, Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan sampai Keppres diterbitkan,” jelas Bob.

Pasal II dari UU tersebut juga menegaskan bahwa Keppres akan menetapkan waktu resmi perpindahan ibu kota negara. Hingga saat itu, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara.

Revisi UU DKJ mencakup berbagai aspek, termasuk nomenklatur pemerintahan, status politik, dan kesiapan Jakarta pasca-perpindahan ibu kota. Perubahan ini memberikan arah yang jelas terkait masa depan pemerintahan dan pengelolaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, baik di DKJ maupun IKN. Pemerintah juga berkomitmen memastikan proses transisi berjalan lancar, termasuk melibatkan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan strategis.

Dengan pengesahan UU ini, pemerintah daerah Jakarta memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan aturan dan nomenklatur. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi warga Jakarta, terutama dalam hal pelaksanaan pemerintahan daerah dan perwakilan politik.

Sementara itu, masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menunggu terbitnya Keppres untuk memulai era baru Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan Indonesia.

“Revisi UU DKJ ini adalah tonggak penting dalam sejarah tata pemerintahan Indonesia. Kami berharap semua pihak dapat mendukung transisi ini dengan baik, sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat,” tutup Bob Hasan.

Dengan adanya perubahan ini, Jakarta akan memasuki babak baru sebagai daerah khusus yang tetap memegang peranan penting dalam sejarah dan pembangunan Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
Anggota DPRD Asahan Terlibat Judi Sabung Ayam, Penahanan Ditangguhkan dengan Beberapa Pertimbangan
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pencurian di Rumah Dinas TNI, Tiga Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru