BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Sempat Molor, DPRD Medan Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Abyadi Siregar - Selasa, 08 Juli 2025 16:03 WIB
69 view
Sempat Molor, DPRD Medan Gelar Paripurna Bahas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
DPRD bersama Pemko Medan menggelar rapat paripurna bahas Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7/2025). (foto: portal.medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Selasa (8/7/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, mewakili Wali Kota Medan.

Turut hadir Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan Ranperda sekaligus memberikan sejumlah catatan dan saran agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang kuat dan aplikatif bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Fraksi Partai NasDem melalui anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor menilai Ranperda ini penting untuk memperkuat landasan hukum dinas terkait dalam menjalankan tugasnya secara optimal.

"Kami berharap Ranperda ini segera dibahas dengan lebih mendalam sehingga nantinya menjadi regulasi yang memperkuat sistem kerja dan pelaksanaan tugas Dinas Pemadam Kebakaran secara menyeluruh," ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra, melalui anggota dewan Dame Duma Sari Hutagalung, juga menekankan pentingnya Ranperda ini untuk menjawab berbagai persoalan kebakaran yang dihadapi masyarakat Kota Medan.

"Diharapkan Ranperda ini menjadi solusi dan memberikan arah yang jelas dalam penyelenggaraan urusan kebakaran," ucap Dame.

Rapat Paripurna sempat mengalami keterlambatan pembukaan karena belum memenuhi quorum.

Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan, rapat seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Namun, Ketua DPRD Wong Chun Sen tidak membuka rapat pada waktu yang telah ditentukan.

Padahal sesuai Tata Tertib DPRD, rapat seharusnya dibuka tepat waktu dan dapat diskors apabila tidak quorum.

Ketua DPRD dan Wakil Ketua, Rajudin Sagala, memilih menunggu hingga kehadiran Wakil Wali Kota Medan bersama Sekda yang baru tiba sekitar pukul 11.23 WIB.

Setelah resmi dibuka, rapat langsung diskors karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum mencapai setengah dari total 50 anggota. Hanya 21 anggota yang tercatat dalam daftar hadir.

Setelah menunggu beberapa waktu dan tambahan kehadiran anggota dewan lainnya, rapat akhirnya kembali dilanjutkan setelah quorum terpenuhi.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal penting dalam membahas Ranperda yang diharapkan mampu menjadi instrumen hukum guna meningkatkan respons dan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kebakaran di Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan melalui Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi dan menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terintegrasi dan profesional.*

(tm/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru