BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

DPR RI Terima Laporan Terhadap Yulius Setiarto Terkait Dugaan Penyebutan ‘Partai Cokelat’ dalam Pilkada 2024

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 07:00 WIB
65 view
DPR RI Terima Laporan Terhadap Yulius Setiarto Terkait Dugaan Penyebutan ‘Partai Cokelat’ dalam Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menyinggung dugaan keterlibatan institusi Polri dalam Pilkada 2024, yang disebutnya sebagai ‘Partai Cokelat’. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga negara asal Bekasi, Jawa Barat, bernama Ali Lubis, pada Senin (2/12/2024).

Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, TB Hasanuddin, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan pihaknya telah meminta klarifikasi terkait aduan tersebut. “Ini ada pengaduan dari seseorang, ya sudah kami tadi meminta klarifikasi tentang apa yang diadukan,” ujar Hasanuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hasanuddin menambahkan, pelapor Ali Lubis menyertakan sejumlah alat bukti, termasuk video yang diambil dari media sosial, yang menunjukkan pernyataan Yulius Setiarto mengenai ‘Partai Cokelat’. Video ini menjadi bukti utama dalam laporan yang diterima oleh MKD.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Hasanuddin yang juga merupakan anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa laporan tersebut bisa jadi tidak tepat, jika mengacu pada asas kebebasan berpendapat. Menurutnya, anggota DPR memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dan menyampaikan pendapat sesuai dengan Undang-Undang yang melindungi kebebasan berpendapat. “Anggota DPR yang berpendapat itu dilindungi oleh undang-undang, jadi seharusnya ini diselesaikan secara intern dengan fraksinya,” ujar Hasanuddin.

Dia juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung, seperti Polri yang disebut dalam pernyataan Yulius, maka seharusnya pihak Polri yang berhak mengajukan keberatan kepada MKD, bukan orang lain. “Kalau misalnya keberatan pemerintah, ya biar pemerintah. Ini kan ucapan itu disampaikan kepada pemerintah, harusnya yang keberatan pihak kepolisian,” tandasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Ali Lubis selaku pelapor memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditemui setelah melapor ke MKD. Sebelumnya, pernyataan Yulius Setiarto yang menyebut ‘Partai Cokelat’ di media sosial mendapat reaksi dari berbagai pihak yang menganggapnya berpotensi menyinggung institusi Polri.

Saat ini, MKD DPR RI masih akan memproses laporan tersebut, dan belum ada keputusan resmi terkait apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke sidang atau tidak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Program Zero Dose demi Generasi Sehat
Gubernur Apresiasi Kekompakan Keluarga Besar PWI Sumut dalam Family Gathering 2025: Seperti Pisang Setandan
Kolaborasi Kejati dan Kominfo Sumut Tekankan Integritas ASN di Dunia Siber
Polisi Periksa Guide yang Dampingi Juliana Marins, Pendaki Asal Brasil yang T3w4s di Rinjani
Putusan PTA Jakarta: Paula Verhoeven Tidak Terbukti Selingkuh
komentar
beritaTerbaru