Dalam sidang daring dari PN Jakarta Pusat, Kacak Alonso bersaksi bahwa dirinya ditekan saat pemeriksaan.
"Saya tidak kenal orang bernama Nunung yang disebut dalam video klarifikasi. Tapi saya dipaksa mengaku," katanya sambil menangis.Sementara itu, Rahmadi bersaksi bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat ditangkap, termasuk dipukul dengan gagang pistol dan matanya dilakban saat dibawa ke lokasi interogasi.
"Mobil yang di dalamnya ditemukan sabu saat itu sudah dalam penguasaan polisi," ungkap Rahmadi.?⚖️ PN Tanjungbalai: Hakim Akan Bertindak Adil
Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, menyatakan bahwa tidak semua persidangan wajib menghadirkan penyidik. Namun, ia menegaskan BAP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar hukum."Majelis akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian. Keputusan akan diambil seadil mungkin," jelasnya.
Meski demikian, sorotan terhadap independensi hakim dalam menangani perkara ini masih terus mengemuka. Kuasa hukum berharap sidang penuntutan pada 23 September 2025 mendatang tidak menjadi sekadar formalitas, tapi menjadi koreksi terhadap dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum.*