BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker

Ronald Harahap - Kamis, 18 September 2025 22:30 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim dari Bakeuda melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan Perwal terkait kepatuhan pajak daerah, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Belum membayar pajak dari April hingga Agustus 2025. Tiga surat teguran tidak direspon. Ditempeli stiker oleh petugas.

3. Horas Bakery

Tapping box tidak digunakan dan pembayaran pajak tidak sesuai transaksi. Diberi tiga surat teguran. Stiker tanda tunggakan ditempelkan.

4. Kedai Tempo Doeloe

Tapping box tidak aktif, pajak tidak sesuai transaksi, dan ada tunggakan bulan Maret, Juni, dan Juli. Ditempeli stiker setelah tiga surat teguran diabaikan.

5. Mini Max Coffee

Pembayaran pajak tidak sesuai transaksi penjualan. Surat teguran sudah dikirim tiga kali. Petugas menempelkan stiker tanda tunggakan.

6. Momoyo
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Turut Semarakkan Perkemahan Pramuka Kota Padangsidimpuan 2025
Letnan Sahala Muda Pakpahan, Pejuang Muda Sipirok yang Diduga Tewaskan Jenderal Spoor di Aek Horsik
Pemdes Bogak Terima Bantuan Alat Perebusan Kepah, Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Lokal
Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Batu Bara dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Hujan Ringan dan Kabut Dominasi Cuaca Sumatera Utara Hari Ini, kamis  (18/9)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru