BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker

Ronald Harahap - Kamis, 18 September 2025 22:30 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim dari Bakeuda melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan Perwal terkait kepatuhan pajak daerah, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pembayaran pajak tidak sesuai transaksi. Pengelola mengaku belum menerima surat teguran. Diberi waktu hingga 22 September 2025 untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak, akan ditempeli stiker.

7. Kembar Kafe

Menunggak pajak dari Maret hingga Agustus 2025. Tidak merespons tiga surat teguran. Ditempeli stiker oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan dan pendapatan aktual melalui sistem tapping box.

"Ini adalah bentuk penegakan aturan, sekaligus dorongan agar para wajib pajak disiplin dan transparan. Semua tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan arahan pimpinan daerah," ujarnya.

Kegiatan ini berjalan aman dan terkendali, dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP sebelum tim terjun ke lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang sistem pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.

Penindakan ini merujuk pada:
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Turut Semarakkan Perkemahan Pramuka Kota Padangsidimpuan 2025
Letnan Sahala Muda Pakpahan, Pejuang Muda Sipirok yang Diduga Tewaskan Jenderal Spoor di Aek Horsik
Pemdes Bogak Terima Bantuan Alat Perebusan Kepah, Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Lokal
Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Batu Bara dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Hujan Ringan dan Kabut Dominasi Cuaca Sumatera Utara Hari Ini, kamis  (18/9)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru