BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker

Ronald Harahap - Kamis, 18 September 2025 22:30 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim dari Bakeuda melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan Perwal terkait kepatuhan pajak daerah, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP

- Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

- Perwal No. 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Online

Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mendukung target PAD dan menegakkan aturan daerah demi terciptanya iklim usaha yang adil dan tertib.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Turut Semarakkan Perkemahan Pramuka Kota Padangsidimpuan 2025
Letnan Sahala Muda Pakpahan, Pejuang Muda Sipirok yang Diduga Tewaskan Jenderal Spoor di Aek Horsik
Pemdes Bogak Terima Bantuan Alat Perebusan Kepah, Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Lokal
Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Batu Bara dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Hujan Ringan dan Kabut Dominasi Cuaca Sumatera Utara Hari Ini, kamis  (18/9)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru