BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker

Ronald Harahap - Kamis, 18 September 2025 22:30 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker
Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama tim dari Bakeuda melaksanakan kegiatan penegakan Perda dan Perwal terkait kepatuhan pajak daerah, Kamis (18/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama tim dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kembali melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kepatuhan pajak daerah, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam pelaksanaan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, tim gabungan menyasar tujuh tempat usaha yang tersebar di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:
Ketujuh lokasi tersebut diketahui menunggak pembayaran pajak, bahkan ada yang telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), namun tidak diindahkan.

Tujuh Lokasi Usaha yang Ditindak:

1. Ayam Penyet Kondang Rasa Brebes

Menunggak pajak sejak Januari hingga Agustus 2025. Telah diberikan tiga surat teguran tanpa respons. Petugas menempelkan stiker tanda belum membayar pajak.

2. PT Fast Food Indonesia (KFC City Walk)

Belum membayar pajak dari April hingga Agustus 2025. Tiga surat teguran tidak direspon. Ditempeli stiker oleh petugas.

3. Horas Bakery

Tapping box tidak digunakan dan pembayaran pajak tidak sesuai transaksi. Diberi tiga surat teguran. Stiker tanda tunggakan ditempelkan.

4. Kedai Tempo Doeloe

Tapping box tidak aktif, pajak tidak sesuai transaksi, dan ada tunggakan bulan Maret, Juni, dan Juli. Ditempeli stiker setelah tiga surat teguran diabaikan.

5. Mini Max Coffee

Pembayaran pajak tidak sesuai transaksi penjualan. Surat teguran sudah dikirim tiga kali. Petugas menempelkan stiker tanda tunggakan.

6. Momoyo

Pembayaran pajak tidak sesuai transaksi. Pengelola mengaku belum menerima surat teguran. Diberi waktu hingga 22 September 2025 untuk menyelesaikan kewajiban. Jika tidak, akan ditempeli stiker.

7. Kembar Kafe

Menunggak pajak dari Maret hingga Agustus 2025. Tidak merespons tiga surat teguran. Ditempeli stiker oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya membayar pajak sesuai ketentuan dan pendapatan aktual melalui sistem tapping box.

"Ini adalah bentuk penegakan aturan, sekaligus dorongan agar para wajib pajak disiplin dan transparan. Semua tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan arahan pimpinan daerah," ujarnya.

Kegiatan ini berjalan aman dan terkendali, dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako Satpol PP sebelum tim terjun ke lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang sistem pemungutan pajak secara online dan terintegrasi.

Penindakan ini merujuk pada:

- PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

- Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP

- Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

- Perwal No. 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak Online

Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mendukung target PAD dan menegakkan aturan daerah demi terciptanya iklim usaha yang adil dan tertib.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
UNAR Turut Semarakkan Perkemahan Pramuka Kota Padangsidimpuan 2025
Letnan Sahala Muda Pakpahan, Pejuang Muda Sipirok yang Diduga Tewaskan Jenderal Spoor di Aek Horsik
Pemdes Bogak Terima Bantuan Alat Perebusan Kepah, Dorong Ekonomi Nelayan dan UMKM Lokal
Optimalisasi Pajak Daerah, Bapenda Batu Bara dan BPN Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Kritik Tajam Mari Elka: DJP Hanya 'Berburu di Kebun Binatang', Abaikan Reformasi Pajak
Hujan Ringan dan Kabut Dominasi Cuaca Sumatera Utara Hari Ini, kamis  (18/9)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru