YOGYAKARTA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menarik kembali surat perjanjian yang menyebut penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus menjaga kerahasiaan apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan atau ketidaksesuaian paket makanan.
Surat yang belakangan viral tersebut disebut merupakan versi lama, dan kini sudah tidak berlaku lagi."Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru," ujar Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, dalam keterangan resminya, Senin (22/9).
Gagat menegaskan bahwa SPPG sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan di lapangan untuk menarik surat lama dan mengganti dengan versi MoU yang baru, yang disebut lebih transparan dan menghargai hak-hak penerima manfaat."MoU terbaru diarahkan untuk kelancaran program dan juga memperhatikan hak Kelompok Penerima Manfaat agar terlindungi," tambahnya.
Isi Surat Lama Dinilai Tidak EtisSurat yang menuai polemik itu berisi permintaan agar para penerima manfaat tidak menyebarluaskan informasi apabila terjadi KLB seperti: