JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi kegelisahan asosiasi travel terkait legalisasi umrah mandiri. Menurut Dahnil, kekhawatiran para penyelenggara perjalanan ibadah tersebut sangat wajar karena adanya potensi kehilangan jamaah.
"Kalau mereka khawatir kehilangan jemaah, itu hal yang wajar," kata Dahnil.
Dahnil menjelaskan, keputusan pemerintah melegalkan umrah mandiri mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur regulasi pelaksanaan umrah mandiri guna melindungi hak para penyelenggara travel resmi.
Kementerian Haji dan Umrah akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaan umrah mandiri. Hal ini bertujuan mencegah pihak yang tidak memiliki izin resmi memobilisasi orang banyak untuk melakukan ibadah umrah secara kolektif.
"Di undang-undang tercantum bahwa jika ada orang yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara umrah memobilisasi orang lain untuk berangkat bersama, itu termasuk tindak pidana dan bisa ditindak. Ini juga merupakan upaya melindungi hak travel resmi," jelas Dahnil.
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan kekhawatiran bahwa legalisasi umrah mandiri dapat menimbulkan risiko bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
Dahnil menegaskan bahwa regulasi dan pengawasan ketat akan diterapkan agar pelaksanaan umrah mandiri berjalan aman dan terkontrol, sehingga semua pihak, termasuk penyelenggara travel resmi dan jamaah, terlindungi.*
(in/M/006)
Editor
: Mutiara
Wamenhaj Tegaskan Kekhawatiran Travel Soal Umrah Mandiri Sangat Wajar