BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa 2025, Upaya Simalungun Tingkatkan Kesejahteraan dan Pembangunan Nagori

Azryn Marida - Rabu, 05 November 2025 20:28 WIB
Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa 2025, Upaya Simalungun Tingkatkan Kesejahteraan dan Pembangunan Nagori
Kegiatan ini berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Rabu (5/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIMALUNGUN– Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) menggelar Pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Rabu (5/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, kemudian laporan panitia disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPN, Elyanto Purba.

Baca Juga:

Dalam laporannya, Elyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori.

Peraturan tersebut mengatur pembentukan Badan Kerja Sama Antar Nagori (BKAN) yang membantu Pangulu dalam menjalankan kerja sama antar nagori.

BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan melalui musyawarah.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori, serta menggali potensi usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.

Acara diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pangulu yang hadir.

Menurutnya, kerja sama antar nagori merupakan kesepakatan tertulis antar nagori dengan pihak ketiga untuk menjalankan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kerja sama ini memanfaatkan potensi dan kewenangan nagori serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Pelaksanaan kerja sama mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 2, 3, dan 5, yang mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu kabupaten.

Tujuan utama kerja sama antar nagori adalah mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.

"Saya yakin fasilitasi kerja sama antar nagori ini akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kemampuan dan pengetahuan Pangulu. Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dan berdampak positif bagi masyarakat, menuju Simalungun yang maju," ujar Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan DPMPN, Jansarman Saragih.

Materi disampaikan oleh Berliana Simatupang dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Provinsi Sumatera Utara, Arjuna, SP sebagai Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Syahlun Sirait dari Bank BRI Pematang Siantar.*

(MT)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Simalungun Hadiri HUT ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti: “Semakin Solid dan Bersahabat dengan Masyarakat”
Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Bethesda Saribu Dolok, Dorong Generasi Emas Kreatif dan Inovatif
Bupati Simalungun Ajukan Peningkatan Infrastruktur Transportasi Demi Pariwisata Danau Toba
Bupati Simalungun Terima DBH Rp 39,3 Miliar, Dukung Implementasi Manajemen Talenta ASN
Ceria dan Inspiratif! Kunjungan Bunda PAUD Dorong Pendidikan Anak Usia Dini di Simalungun
Disdukcapil Simalungun Gandeng RS Efarina Etaham, Urus KK dan Akta Kelahiran Bisa Langsung di Rumah Sakit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru