Surat penonaktifan bernomor 2673/PMD/2025 itu ditandatangani langsung oleh Masinton pada 30 Desember 2025.
Masinton membenarkan kebijakan tersebut. Ia mengatakan penonaktifan dilakukan setelah adanya hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasan langsung masing-masing pejabat.
"Bukan hanya kepala desa. Beberapa lurah, camat, kepala dinas, dan kepala badan juga dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat," kata Masinton, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Masinton, para pejabat tersebut dinilai kurang sigap dan tidak menunjukkan respons optimal dalam penanganan bencana di wilayahnya. Penonaktifan bersifat sementara hingga proses pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah selesai.
"Masa penonaktifan berlaku sampai pemeriksaan Inspektorat rampung dan pembinaan oleh BKPSDM, khususnya bagi pejabat berstatus PNS," ujarnya.
Adapun pejabat yang dinonaktifkan mencakup Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sejumlah camat di wilayah Sorkam, Kolang, Pandan, Tukka, dan Barus Utara, serta lurah di Hutabalang, Kolang Nauli, dan Lubuk Tukko Baru.
Kebijakan ini, menurut Masinton, merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur serta memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi di daerah rawan bencana seperti Tapanuli Tengah.*
(ds/dh)
Editor
: Adam
Bupati Tapteng Nonaktifkan Pejabat dari Lurah hingga Kadis Saat Tanggap Darurat