BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Pemkab Karo Lakukan Penertiban Pedagang Pusat Pasar Berastagi, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

Raman Krisna - Kamis, 29 Januari 2026 08:17 WIB
Pemkab Karo Lakukan Penertiban Pedagang Pusat Pasar Berastagi, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Pemkab Karo melalui tim gabungan melaksanakan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi, Rabu (28/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui tim gabungan terus melaksanakan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi secara berkelanjutan.

Kegiatan ini digelar untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, kenyamanan, serta ketenteraman bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di area pasar.

Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif.

Baca Juga:

Penertiban mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Memasuki hari ketiga, Rabu (28/1/2026), Pemkab kembali menyampaikan Surat Himbauan III kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi dan pedagang kaki lima di wilayah pusat pasar.

Dalam himbauan tersebut, pedagang diminta untuk:
- Tidak berjualan di area terminal dan tidak menggelar dagangan di trotoar, badan jalan, maupun lokasi lain yang bukan diperuntukkan untuk berjualan.
- Tidak memasang tenda di atas trotoar atau badan jalan.
- BMenggunakan lapak atau tempat berjualan sesuai ukuran yang telah ditetapkan.

Batas waktu pengosongan lapak secara mandiri diberikan hingga Rabu, 28 Januari 2026, pukul 24.00 WIB.

Bagi pedagang yang tetap tidak mematuhi aturan, Pemkab Karo menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan lapak yang tidak sesuai ketentuan.

Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Karo menjaga ketertiban publik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di pusat perdagangan.

Pendekatan humanis dianggap penting agar pedagang tetap mendapatkan kesempatan untuk menata usahanya sesuai peraturan, sambil menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan pengunjung pasar.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dorong Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
Bupati Karo Raih UHC Award 2026, Bukti Komitmen Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan Biaya
Angka Stunting di Aceh Capai 30%, Pemerintah Dinilai Belum Maksimal Menangani
Pertumbuhan Ekonomi Lampung Digenjot, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha Lewat Coffee Morning di Nestlé Panjang
Pengeroyokan Anak Disabilitas di Pematangsiantar: Kuasa Hukum Kecewa Respons Pemerintah dan Polisi
Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kementerian Imigrasi Gelar Baksos dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Langkat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru